Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lafal Ijab dan Qabul Akad Nikah Berbahasa Arab Maupun Bahasa Indonesia

Cara mengucapkan ijab kabul masing-masing orang di Indonesia berbeda-beda, ada yang menggunakan bahasa Indonesia dan ada yang menggunakan bahasa Arab. Bahkan beberapa daerah menggunakan bahasa daerahnya masing-masing.
Ijab kabul sendiri merupakan salah satu rukun pernikahan yang ada lima. Tentunya jika ijab kabul tidak terpenuhi maka akad nikahnya tidak sah. Lafaz ijab diucapkan oleh wali nasab atau wali hakim, sedangkan lafaz kabul diucapkan oleh suami.
Dalam sebuah hadis, ada seorang laki-laki yang meminta Rasulullah SAW untuk menikahkannya dengan seorang perempuan. Seketika Rasulullah SAW mengucapkan lafaz ijab, yang kemudian disusul dengan lafaz kabul. Hadis ini sebenarnya membahas berkaitan dengan wakalah dalam akad nikah, sebagaimana disebutkan oleh al-Bukhari dalam tarjamatul bab pada hadis ini yaitu, “Wakalatil Mar’ah fil Imam lin Nikah”. Namun fokus utama yang penulis ambil dalam hadis ini adalah lafaz ijab yang diucapkan oleh Rasulullah SAW, yaitu:

زَوَّجْنَاكَهَا بِمَا مَعَك مِنْ الْقُرْآنِ

Kami (Rasul SAW) nikahkan kamu (mempelai laki-laki) dengan dia (mempelai perempuan) dengan hafalan al-Quran yang engkau miliki.
Dalam lafaz ijab di atas, setidaknya ada tiga hal yang harus ada dalam ucapan ijab, pertama ketetapan menikahkan melalui ucapan, seperti “aku nikahkan”, “kami nikahkan”, dan lain sebagainya, kedua, menyebutkan suami dan istri, dalam hal ini bisa berupa zamir (kata ganti) atau menyebutkan nama secara langsung. Ketiga, menyebutkan jumlah mahar.
Sedangkan untuk lafaz kabul yang diucapkan suami adalah menyebutkan kata “saya terima nikahnya” atau “qabiltu”, hal ini menurut para ulama sudah cukup. Namun bisa juga dengan melengkapi lafaz kabul, seperti dengan menyebutkan nama mempelai perempuan kemudian menyebutkan jumlah mahar pernikahannya.


Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ijab-qabul dalam akad nikah boleh dilakukan dengan bahasa, kata-kata, atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umum dianggap sudah menyatakan terjadinya pernikahan. Para ulama fiqh juga sependapat bahwa dalam qabul, boleh menggunakan kata-kata dalam bahasa apapun. Tidak terikat satu bahasa atau dengan kata-kata khusus, asalkan dapat dimengerti dan menunjukkan rasa ridha dan setuju. Meski demikian, sebagian ada yang berpendapat bahwa ijab-qabul sebaiknya atau lebih afdhal bila diucapkan dalam bahasa Arab bagi yang dapat dan mengerti bahasa Arab.

Namun hal yang penting dalam ijab adalah niat dan tidak disyaratkan menggunakan kata-kata khusus, maka semua lafal yang dianggap cocok dengan maknanya, dan secara hukum dapat dimengerti, maka hukumnya sah. Pendapat tersebut berdasarkan ayat Al-Qur’an yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”


Contoh lafadz ijab dalam bahasa arab dan artinya:
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ علىالمهر --- حالا
Arab-latin: Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ________ alal mahri _______ hallan
Artinya: "Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai."

Berikut contoh lafadz kabul dalam bahasa arab dan artinya:
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق
Arab-latin: Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq
Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."


Bacaan AKAD IJAB QOBUL

Sebaiknya membaca lafadh di bawah ini sebelum mengijabkan / paling tidak membaca basmalah / apabila sebelumnya belum membaca syahadat, sebaiknya dengan istigfar dan syahadat dulu.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَاْلمُرْسَلِيْنَ. سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ :
فَيَا فُلاَنُ, اُوْصِيْكَ بِتَقْوَى اللهِ أُزَوِّجُكَ عَلَى مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ اِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍٍ.

WALI MENIKAHKAN SENDIRI
Bahasa Indonesia
Wali : saudara …………..bin …………………. !. Jawab mempelai laki-laki : saya
Wali : Saya nikahkan anda dengan anak perempuanku ……………binti…………………dengan mas kawin ………………….sudah dibayar tunai.
Qobul : saya terima nikahnya ………………..binti …………………… putri bapak untuk saya sendiri dengan mas kawin …………………..tunai.

IKRAR WALI MEWAKILKAN
(Lafadz /ucapan mewakilkan wali kepada yang diserahi)
Bahasa Indonesia
Wali : pak Naib !/ pak kyai saya wakilkan kepada bapak, saya minta untuk menikahkan anak saya ………….binti…………….dengan………………bin………………….dengan maskawin…………………………….tunai
Jawab : saya terima apa yang bapak wakilkan kepada saya dan akan segera saya laksanakan.

WALI MENIKAHKAN SEBAGAI WAKIL
Bahasa Indonesia
Ijab : saudara …………..bin …………………. Jawab : saya
Saya nikahkan anda dengan ……………………binti…………………. yang hak walinya mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ………………….sudah terbayar tunai.
Qobul : saya terima nikahnya ………………..binti ……………………yang walinya mewakilkan kepada bapak untuk saya sendiri dengan mas kawin…………………..tunai.


Penelusuran yang terkait dengan Lafal Ijab dan Qabul

  • lafal ijab qobul nikah bahasa arab
  • lafal ijab kabul bahasa arab dan artinya
  • tulisan ijab qobul bahasa arab
  • lafadz ijab qobul bahasa arab dan artinya
  • cara penyebutan ijab kabul
  • ijab kabul bahasa indonesia 2018
  • ijab kabul bahasa indonesia 2019
  • cara mengucapkan ijab kabul

Post a Comment for "Lafal Ijab dan Qabul Akad Nikah Berbahasa Arab Maupun Bahasa Indonesia"