Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Giro Meliputi Syarat, Jenis, Karakteristik, dan Fungsinya Secara Lengkap

Pengertian Giro Singkat Dan Jelas

Pengertian Giro

Giro adalah suatu produk bank dalam rangka menghimpun dana pihak ketiga, biasanya suku bunga giro terbilang jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tabungan dan deposito, hal tersebut dikarenakan simpanan giro dapat sewaktu-waktu diambil atau ditarik sampai ke batas akhir limit yang sudah ditentukan oleh pihak bank, dan nasabah giro atau giran biasanya ialah sebuah badan hukum yang membutuhkan kemudahan dalam lalu lintas pembayaran dalam menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari.
Atau definisi giro yang lainnya adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.


Keunggulan di Balik Manfaat Giro 

Berikut adalah beberapa poin terkait kegunaan giro yang menjadikannya lebih unggul dibandingkan produk simpanan bank lainnya, yaitu: 
  • Tidak bisa dicairkan secara instan di mesin ATM, melainkan harus melalui prosedur penunjukan kepada pihak tertentu melalui surat tertulis. Tanpa bilyet, transaksi tidak bisa dilakukan.
  • Tidak ada batasan nominal dalam bertransaksi sehingga menjadikannya lebih praktis bagi transaksi bisnis yang bernilai ratusan juta.
  • Transaksi bisa dilakukan kapan saja tanpa memandang jam kerja bank.
  • Proses transaksi bisa dibatalkan kapan saja sesuai permintaan dari nasabah.
  • Ada laporan mendetail melalui rekening koran setiap bulan sehingga nasabah selalu mendapatkan kejelasan dna transparansi menyangkut uangnya di rekening giro.


Fungsi Dan Manfaat Giro


Manfaat yang diperoleh saat menyimpan uang di bank dalam bentuk giro adalah selain keamanan dan kerahasiaan yang terjamin, juga memiliki manfaat lainnya seperti:
  1. Pemilik rekening giro yang akan melakukan pembayaran dalam transaksi jual beli dapat menggunakan cek atau bilyet giro.
  2. Simpanan yang berbentuk giro bisa ditarik setiap saat, sehingga jika nasabah memerlukan uang dalam bentuk tunai dapat segera dicairkan. Berbeda dengan deposito berjangka yang hanya bisa dilakukan penarikan sesuai jangka waktu yang ditentukan.
  3. Dengan kedua manfaat diatas, nasabah -pemilik rekening giro- tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang besar.
  4. Proses administrasi dapat dilakukan dengan baik, karena setiap nasabah mendapatkan Rekening Koran setiap bulan.

Jenis Rekening Giro

Rekening giro nasabah pada suatu bank dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu:
  1. Rekening atas nama suatu badan (rekening atas nama). Contoh yang termasuk dalam kelompok ini seperti: organisasi masyarakat, instansi pemerintah (lembaga negara), badan usaha seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, persekutuan firma dan yayasan.
  2. Rekening perorangan. Contoh yang termasuk dalam kelompok ini seperti: rekening dengan nama pribadi (perorangan) dan usaha perseorangan seperti toko, restoran, bengkel dan sebagainya.

Karakteristik Rekening Giro

  • Dari segi pengendapan (maturity), giro memiliki sifat fluktuatif dan cenderung berjangka pendek.
  • Dari sisi administratif, giro agak menyita waktu dan biaya karena prosesnya agak rumit.
  • Dari sisi biaya, giro memiliki biaya dana yang relatif rendah.
  • Dari sisi penempatan dana, giro biasa digunakan untuk jangka pendek.

Persyaratan Umum Giro

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perorangan dan badan usaha untuk menjadi pemegang rekening Giro adalah sebagai berikut:

  1. Nama calon pemegang rekening Giro tidak tercantum di dalam Daftar Hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
  2. Menyetujui setiap pasal yang tercantum dalam “Syarat – syarat Umum Pembukaan Rekening Koran pada Bank”.
  3. Mengisi formulir “Permohonan Membuka Rekening pada Bank”.
  4. Calon pemegang rekening harus mengisi Kartu Contoh Tanda Tangan.
  5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Menyerahkan fotocopy bukti diri (KTP/SIM/Paspor dan KITAS bagi WNA) dan kuasanya (bila dikuasakan).
  7. Khusus calon nasabah yang merupakan badan usaha harus menyerahkan :
  8. Akte Pendirian dan/atau Akte Perubahan yang terakhir.
  9. Pengesahan dari Departemen Kehakiman khusus untuk badan usaha berbentuk PT.
  10. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan perizinan lainnya.

Syarat Pemindahbukuan Rekening Giro

  • Terdapat nomor seri pada Bilyet Giro
  • Berisi perintah tak bersyarat yang jelas dalam surat pemindahbukuan.
  • Terdapat nama bank tertarik
  • Terdapat nama bank penerima dana
  • Tertulis jumlah dana dalam angka dan huruf.
  • Terdapat tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  • Ada tanda tangan (bagi giro atas nama pribadi) atau cap perusahaan (bagi giro atas nama badan.

Penarikan Giro

Media yang digunakan untuk transaksi penarikan adalah penarikan tunai menggunakan cek. Penarikan non tunai, untuk dikliringkan menggunakan Bilyet Giro/Cross Cek. Untuk pemindahbukuan antar rekening, menggunakan Cross Cek, Bilyet Giro atau media lainnya sesuai ketentuan bank. Tidak ada batasan frekuensi penarikan dan jumlah pengambilan selama saldo masih mencukupi (kecuali untuk rekening/saldo blokir, apabila ada).



Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Giro

  • pengertian giro dan deposito
  • fungsi giro
  • jenis jenis giro
  • pengertian giro menurut para ahli
  • pengertian tabungan
  • pengertian bilyet giro
  • pengertian cek
  • perbedaan giro dan tabungan

Post a Comment for "Pengertian Giro Meliputi Syarat, Jenis, Karakteristik, dan Fungsinya Secara Lengkap"