Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batas Laut Indonesia dengan Negara Tetangga dan 9 Manfaat dari adanya batas ZEE

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Konsep dari ZEE telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima dukungan aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai. 

Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil laut akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil laut yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.
Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil laut dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktivitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut sangat penting adanya.


Batas Laut

Dalam menentukan perbatasan laut biasanya memakai metode penarikan garis dari bagian pantai yang paling rendah ketika surut hingga beberapa mil ke depan. Dalam batas laut ini ada beberapa zona, diantaranya adalah:
Batas daratan adalah batasan negara yang berada di darat dan secara langsung berbatasan dengan wilayah lainnya, batas ini bisa berupa hutan, gunung, dan bentangan darat lainnya, baik mempunyai akses ataupun tidak sesuai dengan kesepakatan negara yang berbatasan.
  • Batas Laut Teritorial
Adalah batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) ke luar ke arah laut lepas. Garis dasar yang dimaksud adalah garis yang ditarik pada pantai waktu air laut surut. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia. Luas laut teritorial Indonesia adalah 282.583 km2.

zona dan perbatasan laut indonesiaBatas Laut Indonesia dengan Negara Tetangga (Sumber: blog.ruangguru.com)
  • Batas Landasan Kontinen
Merupakan dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 200 m. Oleh karena itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 m merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.749.001 km2.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Luas ZEE Indonesia adalah 2.936.345 km2. ZEE diumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Mengenai kegiatan-kegiatan di ZEE Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1983 pasal 5 tentang ZEE. Pada ZEE, Indonesia memiliki hak untuk:
  1. Melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam
  2. Berhak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut
  3. Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang berbagai sarana perhubungan laut
Jika dilihat dari bentuknya maka pembagian batas lautan akan terlihat seperti di bawah ini.
jenis batasan laut

Batas Darat

Indonesia sendiri berbatasan langsung di darat dengan 3 negara. Yaitu Papua New Guinea (berbatas dengan Prov. Papua), Timor Leste (berbatasan dengan Prov. Nusa Tenggara Timur), dan Malaysia (berbatas dengan Prov.Kalimantan Barat dan Timur).

Batas Udara

Batas udara suatu negara dibagi menjadi 2, batas horizontal dan batas vertikal. Batas-batas ini lebih bebas dan lebih mudah dilanggar karena sulit dijaga dan penjagaannya memakan cukup banyak biaya.
  • Batas udara vertikal Indonesia
Batas udara vertikal Indonesia adalah area udara setinggi 110 km dari konfigurasi ketinggian permukaan negara Indonesia.
  • Batas udara horizontal
Batas udara horizontal Indonesia memiliki luas yang sama dengan luas negara Indonesia, yaitu 5.455.675 km2.



Manfaat  dari adanya batas ZEE :

  1. Negara pantai berhak memanfaatkan sumberdaya alam yang terkandung di dalam zona tersebut
  2. Negara pantai juga bisa mengelola dan mengembang seluruh sumber daya yang terdapat dalam zona tersebut baik didasar laut ataupun dibawah perairan
  3. Agar negara asing atau negara lain tidak memanfaatkan  atau mengambil sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut
  4. Bertambah luasnya wilayah laut yang dimiliki oleh suatu negara pantai (
  5. Negara pantai berhak menggunakan kebijakan hukum, kebebasan bernavigasi atau melakukan penanaman kabel dan pipa pada wilayah tersebut
  6. Tiap negara pantai dapat memiliki setidaknya 90% dari keseluruhan cadangan ikan yang bisa dijual, 84% cadangan minyak dunia, dan 1% cadangan mangan.
  7. Dapat membantu dalam memelihara dan mempertegas batas wilayah suatu negara
  8. Negara dapat melakukan penelitian  dan pengembangan sumber daya alam pada zona tersebut
  9. Dapat meningkatkan pemasukan negara jika wilayah tersebut bisa dikelola dengan baik. Seperti menjadin sebuah destinasi wisata, hal tersebut akan memberikan pemasukan bagi negara


Sering Di Tannyakan:

1.Berapa batas laut Indonesia?
Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.749.001 km2. ZEE adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut

2.Apa hak Indonesia di wilayah ZEE?
Dalam pasal 4 UU No. 5 Tahun 1983, dengan adanya ZEE, Indonesia memiliki hak antara lain: ... Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya, pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.

3. 12 mil batas apa?
Zona Laut Teritorial adalah zona yang dibatasi oleh garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas

4.Kenapa Zee harus 200 mil?
Hak Negara dalam ZEE  .Dalam ZEE yang luasnya 200 mil tersebut, segala kekayaan alam yang berada di laut tersebut adalah milik negara pantai. Termasuk menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya ataupun melakukan penanaman kabel dan juga pipa- pipa di bawah laut.

5.Apakah Laut Filipina batas laut Indonesia?
Perbatasan Indonesia dan Filipina terdiri dari perbatasan laut di Laut Sulawesi yang memisahkan kedua negara ini melalui kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak pada 2014. Batas kedua negara memiliki panjang 1.162,2 kilometer (627,5 mil laut; 722,2 mil) yang melintasi Laut Sulawesi dan Laut Filipina.

6.Apa yang dimaksud dengan batas laut teritorial?
Batas Teritorial adalah batas yang ditarik dari sebuah garis, dengan jarak 12 mil ke arah lautan bebas, sedangkan laut yang terletak pada sebelah dalam garis dasar, disebut laut pedalaman. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.

7.Apa saja kekuasaan negara di wilayah ZEE?
Zona Ekonomi Eksklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.


Penelusuran yang terkait dengan batas zee
  • batas landas kontinen
  • batas wilayah lautan indonesia menurut hukum laut internasional
  • kewenangan batas laut zee
  • batas landas kontinen indonesia diumumkan pada tanggal
  • kewenangan indonesia di zee
  • batas wilayah laut indonesia berdasarkan zee sepanjang
  • zona laut teritorial
  • pertanyaan tentang zee

Post a Comment for "Batas Laut Indonesia dengan Negara Tetangga dan 9 Manfaat dari adanya batas ZEE"