Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Norma Hukum Meliput Meliputi Fungsi, Unsur, Tujuan , Jenis & Contoh nya Secara Lengkap

Pengertian Norma Hukum

Pengertian norma hukum dan pengelompokkannya

Pengertian norma hukum merupakan sekumpulan aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang sehingga berlaku secara paksa dan apabila terjadi pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara atau denda. Di pengelompokkannya ada beberapa jenis hukum di Indonesia. Pertama dilihat dari hubungan yang diatur norma hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antarwarga negara dan antara negara, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu. Pengelompokkan yang kedua adalah menurut ruang lingkupnya terdiri dari hukum nasional dan internasional. Yang ketiga dilihat berdasarkan saat berlakunya yaitu hukum positif, hukum yang berlaku akan datang, serta hukum alam (hukum yang berlaku dimanapun dan kapanpun, untuk sispun di seluruh dunia. Yang keempat jika dilihat dari isinya maka dapat dibedakan menjadi hukum material dan hukum formal.

Untuk contoh dari norma hukum sendiri tentu tak asing bagi kita. Contohnya adalah peraturan lalu lintas, hukum terkait pajak, hukum tata negara dan sebagainya. Hukum-hukum semacam ini di Indonesia tertuang dalam perundang-undangan dengan pasal-pasalnya. Sanksi dari setiap pelanggaran sudah jelas. Aparat penegaknya pun sudah jelas.



Jika dilihat dari uraian diatas maka kita bisa mengambil beberapa kesimpulan. Pertama, norma hukum merupakan norma yang mengatur kehidupan manusia dala masyarakat khususnya sebagai warga negara. Kedua, pihak yang berwenang membuat aturan adalah pihak yang berwenang. Selanjunya ketiga aturan tersebut bersifat memaksa. Keempat adalah norma hukum memiliki sanksi yang tegas. Kelima, norma hukum merupakan norma tertulis. Norma hukum bisa dibilang norma yang paling kuat keberadaannya walaupun norma lainnya juga memiliki sanksinya masing-masing.

Fungsi Norma Hukum

Fungsi norma hukum diantaranya sebagai berikut :
  • Untuk menindak lanjuti orang yang melakukan penyimpangan
  • Untuk dapat terciptanya rasa aman kepada masyarakat
  • Supaya masyarakat mempunyai pedoman dalam hidup supaya tidak melakukan penyimpanan

Unsur-Unsur Norma Hukum

Adapun unsur-unsur norma hukum yang diantaranya yaitu:
  • Terdapat aturan-aturan yang berhubungan tentang tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
  • Peraturan tersebut diciptakan oleh badan-badan resmi negara yang berwenang.
  • Peraturan tersebut mempunyai sifat yang memaksa.
  • Jika da yang melanggar akan dikenai sanksi yang tegas dan memaksa.
 

Contoh Norma Hukum

Adapun beberapa contoh dari norma hukum yang diantaranya sebagai berikut:
  • Peraturan lalu lintas.
  • Peraturan hukum pajak.
  • Peraturan hukum pidana “KUH Pidana”.
  • Hukum tata negara.
  • Hukum administrasi negara.
  • Tidak terlambat masuk sekolah.
  • Tidak membolos sekolah.
  • Dan lain sebagainya.

Kelompok Dalam Norma Hukum

Adapun kelompok-kelompok dalam norma hukum yang diantaranya yaitu:
Dilihat Dari Segi Hubungan Yang Diatur
  • Hukum publik merupakan hukum yang isinya mengatur tentang hubungan antara negara dengan warga negara misalnya: HTN, HTUN, Hukum Pidana.
  • Hukum privat merupakan hukum yang isinya mengatur hubungan antara warna negara dengan negara misalnya: hukum perdata dan juga hukum dagang.
Dilihat Dari Segi Aturannya
  • Hukum material merupakan hukum yang isinya mengenai peraturan-peraturan mengenai sebuah perbuatan dan sanksi atau konsekuensinya misalnya: KUHP, KUH Perdata.
  • Hukum formal merupakan hukum yang isinya mengenai peraturan-peraturan tentang cara penerapan hukum material misalnya: KUHAP. KUHA Perdata.
Dilihat Dari Segi Ruang Lingkup Berlakunya
  • Hukum constitutum “hukum positif” merupakan hukum yang berlaku saat ini atau sekarang untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Ada ahli hukum yang menamakan hukum constitutum ini sebagai “tata hukum”.
  • Hukum constituendum merupakan sebuah hukum yang diharapkan bisa berlaku pada waktu yang akan datang atau masa depan.
  • Hukum asasi “hukum alam” merupakan sebuah hukum yang berlaku dimana saja dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang ada di muka bumi ini.

Tujuan norma hukum

  • Menegakkan keadilan
  • Menciptakan masyarakat yang taat dan tertib hukum
  • Menciptakan keteraturan sosial
  • Mencegah orang-orang yang perbuatan yang merugikan orang lain
  • Menyediakan kontrol tata perilaku seseorang secara tertulis
  • Mencegah kriminalitas
  • Memberi sanksi bagi pelanggar hukum


Proses Terbentuknya Norma Hukum

Didalam suatu masyarakat, meskipun sudah terdapat norma untuk menjaga keseimbangan, namun tetap norma yang merupakan pedoman tingkah laku seringkali dilanggar atau juga tidak diikuti. Itulah sebabnya dibuatlah norma hukum ialah sebagai peraturan/kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi serta juga alat penegaknya.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat dan Contohnya, semoga apa yang dipaparkan diatas dapat bermanfaat untuk anda.


Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Norma Hukum
  • pengertian norma hukum menurut para ahli
  • pengertian norma hukum dan contohnya
  • sanksi norma hukum
  • jenis norma hukum
  • contoh norma hukum
  • pengertian norma agama
  • contoh norma hukum di masyarakat
  • pelanggaran norma hukum

Post a Comment for "Norma Hukum Meliput Meliputi Fungsi, Unsur, Tujuan , Jenis & Contoh nya Secara Lengkap"