Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian APBD Meliputi Jenis, Fungsi, Tujuan, Penyusunan, Contoh

Pengertian APBD 

Yang dimaksud dengan APBD adalah suatu daftar rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang sudah disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Atau Definisi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yaitu daftar rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang telah disetujui oleh DPRD. APBD dibuat dan dilaksanakan supaya pemerintah daerah dapat membuat rencana yang tepat untuk semua pemasukan dan pengeluaran anggaran yang hendak dilaksanakan, oleh karena itu pemerintah daerah dalam mengeluarkan anggran bisa lebih tepat sasaran terutama untuk tujuan meningkatkan tarap hidup masyarakat.



Landasan Hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Landasan hukum penyusunan APBD antara lain sebagai berikut..
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 Mengenai Pemerintah daerah
  • Undang-undang Nomor 33 Tahun 2003 Mengenai Perimbangan keuangan pemerintah pusat Serta pemerintah daerah
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 Mengenai Pedoman pengurusan, serta pertanggung jawaban keuangan daerah dan juga tata cara pengawasan, penyusunan serta penghitungan APBD.
  • PP Nomor 105 Tahun 2000 mengenai pengelolaan serta pertanggung jawaban keuangan daerah

Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Tujuan APBD ini disusun dengan tujuan untuk dijadikan pedoman oleh pemerintah daerah didalam mengatur penerimaan serta juga belanja untuk pelaksanaan pembangunan daerah sehingga kesalahan, pemborosan serta jugan penyelewengan yang merugikan itu dapat dihindari. Dibawah ini merupakan tujuan APBD yang lain diantaranya sebagai berikut :
  • Membantu pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah itu mencapai tujuan fiskal
  • Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap-tiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah.
  • Membantu menghadirkan serta juga menciptakan efisensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan  jugaumum.
  • Menciptakan perioritas belanja atau juga keutaman belanja pemerintahan daerah.
  • Menghadirkan serta juga Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas serta juga pemerintah daerah dapat atau bisa mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

Jenis - Jenis APBD

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, sumber pendapatan maupun juga penerimaan daerah terdiri dari:
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PAD yang dimaksud terbagi menjadi empat kelompok pendapatan, di antaranya:
  1. Pajak Daerah terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C, dan parkir.
  2. Retribusi daerah
  3. Hasil pengelolaan kekayaan yang dimiliki daerah. Dipisahkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan BUMN, dan bagian laba penyertaan modal pada perusahaan swasta.
  4. PAD lainnya yang sah berasal dari lain-lain milik Pemda. Misalnya hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah, dan lainnya.
Kemandirian APBD berkaitan erat dengan kemandirian PAD. Hal ini karena semakin besar sumber pedapatan dari potensi daerah, maka daerah akan semakin leluasa untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat.
Di mana kepentingan masyarakat tanpa muatan kepentingan pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
  • Dana bagi hasil
Menurut PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas pajak dan sumber daya alam.
DBH pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bagian Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan.
Sedangkan DBH sumber daya alam meliputi kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas, dan pertambangan panas bumi.
Besaran DBH sebagai berikut:
  1. Besaran dana bagi hasil penerimaan negara dari PBB dengan imbangan 10 persen untuk daerah.
  2. Besaran dana bagi hasil penerimaan negara dari BPHTB dengan imbangan 20 persen untuk pemerintah dan 80 persen untuk daerah.
  3. Besaran dana bagi hasil pajak penghasilan dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen.
  4. Dana bagi hasil dari sumber daya alam ditetapkan masing-masing seusai peraturan perundang-undangan.
  • Dana alokasi umum
Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi.
Cara menghitung DAU sesuai ketentuannya sebagai berikut:
  1. DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25 persen dari penerimaan dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN.
  2. DAU untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan masing-masing 10 persen dan 90 persen dari dana alokasi umum.
  3. DAU untuk suatu daerah kabupaten atau kota tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah dana alokasi umum untuk daerah kabupaten atau kota yang ditetapkan APBN dengan porsi daerah kabupaten atau kota.
  4. Porsi daerah kabupaten atau kota sebagaiman dimaksud diatas merupakan proporsi bobot daerah kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
  5. DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah dan potensi daerah.
  • Dana alokasi khusus
Menurut UU No 33 Tahun 2004, dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu.
Tujuan DAK untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Kegiatan khusus tersebut adalah:
  1. Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan alokasi umum.
  2. Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.


Mekanisme Penyusunan APBD

Mirip dengan APBN, alur penyusunan APBD adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
  2. Pemerintah daerah akan mengajukan RAPBD tersebut kepada DRPD untuk dirapatkan apakan RAPBD tersebut disetujui atau tidak.
  3. Jika DPRD memutuskan untuk menyetujui RAPBD, maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD.

Susunan APBD

  1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah didapatkan dari:
  • Pendapatan Asli Daerah
    • Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, dll)
    • Retrebusi Daerah
    • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
    • Pendapatan Asli Daerah Lain-Lain
  • Dana Perimbangan
    • Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
    • Dana Alokasi Khusus
  • Pendapatan Daerah Lain-Lain yang Sah
    • Pendapatan Hibah
  1. Belanja Daereah
Rincian belanja daerah yaitu:
  • Belanja Tidak Langsung
    • Belanja Pegawai
    • Belanja Bunga
    • Belanja Subsidi
    • Belanja Hibah
    • Belanja Bantuan Sosial
    • Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik
  • Belanja Langsung
    • Belanja Pegawai
    • Belanja Barang dan Jasa
    • Belanja Modal
  1. Pembiayaan
Tergantung kondisi APBD yang deficit atau surplus (Penerimaan – Belanja). Jika APBD mengalai defisit, maka pemerintah harus membayar kekurangan biaya tersebut. Sedangkan jika terjadi surplus, maka pemerintah akan menerima kembali dana lebih tersebut.


Contoh APBD KOTA DEPOK DARI TAHUN 2010-2012


Adapun komponen yang membentuk APBD diatas terdiri dari 4 bagian, yaitu ringkasan pendapatan, belanja, suplus/defisit dan pembiayaan.
  • A. Pendapatan.
    Bagian ini melihat perubahan dalam berbagai komponen pendapatan. Untuk pemerintah daerah yang ada di Indonesia, pendapatan utamanya berasaldari tiga sumber :
    – Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi
    – Transfer dari puast, dan
    – Pendapatan lainnya.
    Mengingat rata-rata sumber pendapatan pemerinath daerah didominasi oleh dana perimbangan yaitu sekitar 80-90%, maka sumber pendapatan pemda dalam kondisi dependable (ketergantungan).
  • B. Belanja.
    Bagian ini menujukkan perkembangan total belanjadalam periode 3 (tiga) tahun. Selain itu, akan ditujukkan pula perubahan dalam jenis belanja sehingga dapat diketahui jika ada satu komponen yang berubah relatif terhadap komponen lain. Untuk pemda di Indonesia, klasifikasi belanja secara ekonomi dibagi ke dalam 10 (sepuluh) jenis , yaitu :
    1. Belanja Pegawai
    2. BelanjaBarang dan Jasa
    3. Belanja Modal
    4. Belanja Bunga
    5. Belanja Subsidi
    6. Belanja Hibah
    7. Belanja Bantuan Sosial
    8. Belanja Bagi Hasil Kepada Prop/Kab/Kota dan Pemdes
    9. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Prop/Kab/Kota dan Pemdes
    10. Belanja Tak Terduga.
  • C. Surplus/Defisit.
    Pada bagian ini ditunjukkan aktual pendapatan, belanja, dan surplus/defisit dalam periode 3 (tiga) tahun. Pada dasarnya, dari bagian ini dapat terlihat “surplus/defisit” secara Nasional. Namun, tidak seperti private sector, surplus yang besar tidak diharapkan terjadi karena hal ini dapat mengindikasikan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan pelayanan publik secara optimal dalam beberapa hal.
  • D. Pembiayaan.
    Pos ini menggambarkan transaksi keuangan pemda yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah, jika Pendapatan lebih kecil maka terjadi defisit dan akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan, begitu juga sebaliknya.


Kesimpulan Pembahasan

Dari pembahasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian APBD adalah sebuah daftar rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang sudah disetujui oleh DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) dengan peraturan daerah. Dalam pelaksanaannya APBD harus dipertanggung jawabkan kepada DPRD dan masyarakat, dan tujuan utamanya yaitu untuk mensejahterakan masyarakat di daerah yang bersangkutan.
Adapun berberapa tujuan APBD secara umum antara lain:
  1. Membantu pemerintahan daerah dalam menerapkan kebijakan penggunaan anggaran.
  2. Meningkatkan koordinasi antar bagian di dalam pemerintahan mengenai kebijakan penggunaan anggran.
  3. Menciptakan keadilan sekaligus meningkatkan keefesienan dalam menyediakan fasilitas publik.
  4. Meningkatkan transparansi dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran kepada DPRD dan masyarakat umum.
Akhir kata, Demikian penjelasan yang singkat tentang definisi APBD yang dilengkapi dengan fungsi dan tujuannya secara umum. Semoga penjelasan kali ini dapat kamu pahami, dan jika ada kesalahan mohon maaf, cukup sekian dan terimakasih.


Penelusuran yang terkait dengan Pengertian APBD
  • pengertian apbd menurut para ahli
  • pengertian apbd brainly
  • tujuan apbd
  • pengertian apbd 1 dan 2
  • fungsi apbd
  • sumber penerimaan apbd
  • contoh apbd
  • pengeluaran apbd
  • mekanisme penyusunan apbd
  • pengertian apbn
  • jelaskan pengertian apbd dan peraturan yang mengatur penyusunan apbd
  • bagaimana apbd dikatakan defisit

Post a Comment for "Pengertian APBD Meliputi Jenis, Fungsi, Tujuan, Penyusunan, Contoh"