Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Naturalisasi Adalah - Pengertian , Proses, Syarat, Jenis, Keuntungan dan Kerugian Naturalisasi Secara Lengkap

Pengertian Naturalisasi, Proses, Syarat dan Jenisnya (Lengkap)

Pengertian Naturalisasi 

Naturalisasi  ialah proses perubahan status kewarganegaraan asing menjadi warna Negara suatu Negara atau dalam hal ini warga Negara Indonesia. Segala bentuk proses naturalisasi harus merujuk dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau dalam hal ini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa naturalisasi merupakan proses perubahan status kewarganegaraan seseorang yang awalnya berstatus warga Negara asing menjadi warga Negara suatu Negara (Indonesia) dengan merujuk atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Negara penerima. Alasan kenapa orang asing bisa menjadi warga Negara Indonesia ialah diantaranya, karena menikah dengan warga Negara Indonesia, karena mengajukan permohonan kepada Negara, dan yang paling terkenal ialah kewarganegaraan pemain sepak bola berbakat menjadi warga Negara Indonesia. Ada banyak manfaat sebenarnya yang bisa didapatkan dengan dilakukannya naturalisasi. Jika timnas sepak bola melakukan naturalisasi salah satu pemain sepak bola berbakat yang bermain di Indonesia namun memiliki kewarganegaraan asing, maka bisa menambah kekuatan bagi timnas Indonesia.


Proses Naturalisasi

Pada umumnya, naturalisai melalui beberapa proses, yaitu:
  • Mengajukan permohonan yang dibuat secara tertulis kepada presiden dengan perantara Menteri.
  • Berkas permohonan dilengkapi dengan persyaratan dan disampaikan kepada pejabat terkait.
  • Menteri akan meneruskan proses permohonan kepada presiden paling lama tiga bulan sejak surat permohonan tersebut diterima.
  • Adanya biaya sesuai dengan ketetapan pemerintah.
  • Mengucapkan janji atau sumpah jika permohonan diterima.
  • Tidak hadrinya tanpa alasan yang jelas dapat berakibat atas dibatalkannya proses naturalisasi menurut keputusan presiden.
  • Sumpah diucapkan di depan pejabat
  • Pembuatan berita acara jalannya sumpah oleh presiden
  • Berita acara disampaikan kepada menteri selambat-lambatnya 14 hari.
  • Melakukan penyerahan dokumen imigrasi oleh pemohon paling lama 14 setelah pengucahan sumpah atau janji.


Syarat Naturalisasi

Syarat-syarat dalam memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006, diantaranya sebagai berikut :
  • Pada saat mengajukan suatu permohonan, itu harus berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat itu selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau juga bisa 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau juga sudah menikah.
  • Dapat berbahasa Indonesia dengan baik serta benar dan juga mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Sehat jasmani serta rohani
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana disebabkan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau juga lebih
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia itu tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Memiliki pekerjaan dan/atau juga berpenghasilan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara


Jenis-Jenis Naturalisasi

Naturalisasi secara garis besar terdapat dua macam yakni, naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.

Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasa ialah jenis naturalisasi yang dilakukan untuk memperoleh status kewarganegaraan untuk warga negara asing seprti yang terjadi pada umumnya. Naturalisasi biasa ini berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 pasal 9. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam naturalisasi biasa, antara lain sebagai berikut:
  • Usia pemohon minimal 18 tahun atau sudah kawin
  • Pemohon telah berdomisili di wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut ataupun 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Pemohon bisa berbahasa Indonesia yang baik dan benar dan mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dasar negara Pancasila.
  • Pemohon tidak pernah dipidana penjara ataupun melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun/
  • Pemohon tidak diperbolehkan berkewarganegaraan ganda, apabila nanti sudah berkewarganegaraan Indonesia.
  • Pemohon memiliki pekerjaan serta penghasilan yang tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan pada Kas Negara
Contoh dari naturalisasi biasa yaitu seperti: Wanita berkewarganegaraan asing yang menikah dengan pria dari Indonesia. Maka wanita tersebut harus mengikuti status kewarganegaraan dari sang suami sebagaimana harusnya. Pengubahan status kewarganegaraan wanita tersebut disebut naturalisasi biasa.

Naturalisasi Istimewa

Di dalam ketentuan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia tentang kewarganegaraan disebutkan adanya pemberian kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing secara istimewa. Maksudnya adalah  orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara tersebut tanpa harus mengajukan permohonan secara khusus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia (tanpa harus memenuhi banyak persyaratan).
Naturalisasi istimewa biasanya diberikan kepada warga negara asing yang sudah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa ini diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR serta diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 pasal 20.
Contoh dari naturalisasi istimewa seperti pada proses naturalisasi yang dilakukan oleh Christian Gonzales yang telah berjasa mencetak skor kemenangan untuk Indonesia dipertandingan sepak bola.


Keuntungan dan Kerugian Naturalisasi

Berikut ini adalah keuntungan dan kerugian naturalisasi yaitu:

1. Keuntungan naturalisasi :

  • dapatmengangkat nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing secara internasional
  • meningkatkan motifasi bagi Warga Negara Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya
  • menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu bersaing dengan pemain Naturalisasi

2. Kerugian naturalisasi :

  1. kurang maksimalnya regenerasi dan pengkaderan pemain muda dalam negeri
  2. Fokus perhatian akan tersita banyak pada pemain naturalisasi





Penelusuran terkait
  • Jelaskan pengertian naturalisasi dari segi hukum
  • Pengertian naturalisasi biasa
  • Contoh naturalisasi
  • Naturalisasi adalah
  • Proses naturalisasi istimewa
  • Pengertian dan contoh naturalisasi
  • Syarat naturalisasi
  • Manfaat naturalisasi

Post a Comment for "Naturalisasi Adalah - Pengertian , Proses, Syarat, Jenis, Keuntungan dan Kerugian Naturalisasi Secara Lengkap"