Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian UMKM Beserta Ciri - Ciri, Kriteria, Jenis, dan Contohnya | Materi Lengkap


PENGERTIAN UMKM: Ciri, Jenis, Kriteria & Contoh UMKM-UKM Indonesia


UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Adapun UUD yang mengatur UMKM adalah Undang – Undang No 20 Tahun 2008 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembang usaha dengan cara memberikan intensif kepada usaha mikro, kecil, dan menengah mengembangkan teknologi dan kelestarian lingkungan hidup.

  1. Usaha Mikro
    Usaha Mikro adalah sebuah badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang telah diatur oleh undang – undang
  2. Usaha Kecil
    Usaha Kecil adalah sebuah usaha yang memiliki 50 orang anggota tenaga kerja dan menurut undang – undang nomor 9 tahun 1995 usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih sebesar Rp.200.000.000,- (tidak termasuk bangunan dan tanah).dan penjualan paling banyak Rp.1.000.000,-.
  3. Usaha Menengah
    Usaha Menengah adalah badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang menjadi bagian langsung ataupun tidak langsung dengan usaha kecil dan usaha besar.


Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

Daftar isi
Beberapa ahli pernah menjelaskan tentang definisi UMKM, diantaranya adalah:

1. Rudjito

Menurut Rudjito, pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.

2. Ina Primiana

Menurut Ina Primiana, pengertian UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia, yaitu;
  • Industri manufaktur
  • Agribisnis
  • Bisnis kelautan
  • Sumber daya manusia
Selain itu, Ina Primiana juga mengatakan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangkan usaha kecil merupakan peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.

3. M. Kwartono

Menurut M. Kwartono, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tana dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. Atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.


Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, 4 Juli 2004 yang
disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
  1. Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
    rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha (Arief Rahmana, 2008) dalam kutipan
(Muditomo, 2012:1).



Pengertian UMKM, Kriteria, Ciri dan Klasifikasi Jenis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Lengkap


Klasifikasi UKM (Usaha Kecil Menengah)

Berdasarkan perkembangannya, ada 4 kriteria UKM di Indonesia diantaranya yaitu:
  1. Livelihood Activities, yakni UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih dikenal sebagai sektor informal. Misalnya pedagang kaki lima. 
  2. Micro Enterprise, yakni UKM yang memiliki sifat pengrajin tapi belum punya sifat kewirausahaan. 
  3. Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor 
  4. Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).


Kriteria Usaha Mikro

Nah, agar Anda dapat membedakan antara jenis-jenis usaha baik usaha kecil, usaha mikro, maupun usaha menengah, pemerintah telah memberikan batasan berdasarkan UU yang sesuai dengan kriteria sari jenis usaha yang didasarkan atas peredaran usaha serta jumlah aktiva yang dimiliki sebagai berikut.
  • Kriteria Usaha Mikro
    Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak yaitu sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
    Memiliki kekayaan bersih paling banyak yaitu sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.

  • Kriteria Usaha Kecil
    Usaha Kecil memiliki maksimal penjualan tahunan sebanyak Rp 2.500.000.000,- (Dua setengah milyar rupiah) serta memiliki hasil penjualan tahunan yang lebih dari Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
    Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Kriteria Usaha Menengah
    Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan memiliki paling banyak penjualan tahunan sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah). Memiliki kekayaan bersih yang lebih dari Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) serta maksimal memiliki paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) dan itu tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.

Ciri-Ciri UMKM

Adapun yang menjadi ciri-ciri dari UMKM adalah sebagai berikut:
  • Jenis komoditi/barang yang terdapat pada usaha tidak tetap, dan bisa sewaktu-waktu berganti.
  • Tempat menjalankan usaha dapat berpindah sewaktu-waktu
  • Usaha yang belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
  • Sumber daya manusia (SDM) yang ada belum memiliki jiwa pengusaha atau wirausaha yang dapat dihandalkan
  • Seringkali tingkat pendidikan SDM rendah
  • Seringkali pelaku UMKM belum mempunyai akses perbankan, tetapi sebagian sudah mempunyai akses ke Lembaga Keuangan non Bank.
  • Pada umumnya belum mempunyai surat izin usaha atau yang bersifat legalitas, termasuk NPWP.

Jenis UMKM

Didalam pelaksanaannya, UMKM ini memiliki beberapa jenis. Jenis ini berfungsi untuk bisa membagi beberapa jenis UMKM supaya mudah apabila menerima ijin usaha dari pemerintah. Dibawah ini merupakan beberapa jenis dari UMKM.
  1. Kuliner

    Kuliner merupakan suatu usaha yang bergerak dalam segala macam bidang makanan dan minuman. Kuliner tersebut dapat dijadikan ialaah sebagai UMKM jika usaha penjualan makanan itu masih dalam lingkup UMKM yang mengutamakan penjualan dalam jumlah mikro (kecil).
  2. Fashion

    Fashion m,erupakan suatu usaha di bidang pakaian. Salah satu darai kebutuhan pokok manusia ialah pakaian. Usaha fashion ini merupakan usaha yang menjanjikan disebabkan karena tiap-tiap orang membutuhkan pakaian. Namun untuk usaha fashion yang termasuk ke dalam UMKM harus masuk kriteria UMKM seperti pada penjelasan diatas.
  3. Agribisnis

    Agribisnis merupakan suatu usaha yang bergerak di bidang pertanian. UMKM yang menjalankan mengenai agribisnis ini umumnya menjual pupuk, bibit tanaman, pestisida, serta lain-lain. UMKM agribisnis tersebut juga biasanya terdapat di pedesaan yang mempunyai lahan pertanian dalam jumlah cukup banyak dan juga luas.


Contoh UMKM

Sebetulnya, ada banyak contoh UMKM di Indonesia yang berhasil bahkan mampu menembus pasar internasional.Apabila Anda tertarik untuk menjalankan bisnis ini, berikut ini adalah beberapa contoh UMKM yang potensial dijalankan di Indonesia.

1. UMKM Dalam Bidang Kuliner

Bidang kuliner adalah usaha yang susah-susah gampang, tetapi tetap potensial. Tantangan terletak pada begitu banyaknya orang yang berjualan makanan.
Anda harus bisa melakukan inovasi, baik dalam segi produk maupun pemasaran supaya bisa bersaing dalam ranah ini. Lihat pasar dengan cermat, buat makanan dengan rasa dan harga yang sesuai.

2. UMKM Dalam Bidang Konten

Segala hal kiwari ini berlangsung melalui internet, jadi membuat UMKM di bidang konten internet adalah sesuatu yang potensial.
Kalau amat jago di bidang desain, Anda bisa membuka jasa desain untuk produk di internet. Apabila Anda jago menulis, bukalah jasa penulisan.
Pahami segala hal terkait tren internet, SEO (search-engine optimization), dan sebagainya.

3. UMKM Kosmetik dan Fashion

Suka buka aplikasi-aplikasi e-commerce? Kosmetik dan fashion adalah dua hal yang mendominasi di sana. Keduanya tidak pernah lekang dimakan waktu.
Anda bisa mencoba untuk merintis bisnis di bidang ini. Namun, pastikan Anda punya branding kuat dan memahami tren fashion serta kecantikan.

4. UMKM Cendera Mata

Kalau Anda tinggal di wilayah dengan potensi turisme tinggi, tidak ada salahnya berjualan cendera mata. Pastinya barang dagangan Anda akan laris manis.
Namun, Anda juga bisa menjual barang dagangan secara daring. Jadi, Anda juga bisa menjual barang ini kepada pelanggan yang memesan barang dari jauh.

5. UMKM Teknologi

Anda tidak bisa lari dari kenyataan bahwa teknologi memang sudah mendominasi hidup. Jadi, mengapa tidak mencoba merintis usaha yang bersahabat dengan teknologi, tetapi dalam bentuk hardware?
Misalnya, jual-beli alat teknologi, gawai, dan sebagainya. Ini merupakan sebuah hal yang akan disambut dengan baik oleh masyarakat.


Kekuatan dan Kelemahan UMKM

Kekuatan:
  • Kebebasan untuk bertindak.
  • Menyesuaikan kepada kebutuhan setempat.
  • Peran serta dalam melakukan usaha/tindakan.

Kelemahan:
  • Modal dalam pengembangan terbatas.
  • Sulit untuk mendapatkan karyawan.
  • Relatif lemah dalam spesialisasi.



Penelusuran yang terkait dengan PENGERTIAN UMKM
  • pengertian umkm pdf
  • pengertian umkm menurut para ahli dalam buku
  • pengertian umkm menurut para ahli
  • tujuan umkm
  • syarat umkm
  • kelebihan dan kekurangan umkm
  • makalah umkm
  • pengertian dan peranan umkm

Post a Comment for "Pengertian UMKM Beserta Ciri - Ciri, Kriteria, Jenis, dan Contohnya | Materi Lengkap"