Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perjanjian Bongaya - Latar Belakang, Isi Perjanjian, dan Dampak Perjanjian Bongaya


Perjanjian Bongaya adalah perjanjian yang melibatkan Kerajaan Gowa-Tallo atau Makassar dengan VOC. Hal ini dikarenakan kekalahan Kerajaan Makassar dalam perlawanan terhadap VOC. Latar belakang perlawanan Kerajaan Makassar yang dipimpin oleh Sultan Hasanuddin adalah monopoli perdagangan yang dilakukan VOC. Dalam menghadapi perlawanan yang dilakukan oleh Sultan Hasanuddin melakukan strategi adu domba dengan melibatkan Aru Palaka raja dari Kerajaan Bone.Perjanjian Bongaya ditandatangani pada tanggal 18 November 1667 di Bungaya antara Kerajaan Makassar yang diwakili oleh Sultan Hasanuddin dan pihak VOC yang diwakili oleh Laksamana Cornelis Speelman.


Latar Belakang Perjanjian Bongaya

Latar belakang diadakan nya Perjanjian Bongaya adalah sebab dari terjadinya peperangan besar antara kerajaan Gowa pada masa pemerintahan Sultan Hasanuddin dengan Kolonial Belanda yang cukup lama yakni pada tahun 1653 sampai dengan tahun 1669.
Dan pada saat itu Sultan Hasanuddin di adu domba dengan Aru Palaka ari Soppeng-Bone pada tahun 1660 oleh pihak Belanda, sehingga Sultan Hasanuddin terdesak maka pihak Belanda membantu dan mereka memiliki siasat buruk kepada Kerajaan Gowa, dan ternyata mengalami kekalahan sehingga Belanda memaksa Sultan Hasanuddin untuk menandatangani perjanjian perdamaian yang disebut dengan Perjanjian Bongaya dimana mereka melakukan perjanjian tersebut di desa Bungaya pada tahun 1667.



Isi perjanjian Bongaya

  1. Perjanjian yang ditandatangani oleh Karaeng Popo, duet pemerintah di Makassar (Gowa) dan Gubernur-Jendral, serta Dewan Hindia di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1660, dan antara pemerintahan Makassar dan Jacob Cau sebagai Komisioner Kompeni pada tanggal 2 Desember 1660 harus diberlakukan.
  2. Seluruh pejabat dan rakyat Kompeni berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini atau pada masa lalu melarikan diri dan masih tinggal di sekitar Makassar harus segera dikirim kepada Laksamana (Cornelis Speelman).
  3. Seluruh alat-alat, meriam, uang, dan barang-barang yang masih tersisa, yang diambil dari kapal Walvisch di Selayar dan Leeuwin di Don Duango, harus diserahkan kepada Kompeni.
  4. Mereka yang terbukti bersalah atas pembunuhan orang Belanda di berbagai tempat harus diadili segera oleh Perwakilan Belanda dan mendapat hukuman setimpal.
  5. Raja dan bangsawan Makassar harus membayar ganti rugi dan seluruh utang pada Kompeni, paling lambat musim berikut.
  6. Seluruh orang Portugis dan Inggris harus diusir dari wilayah Makassar dan tidak boleh lagi diterima tinggal di sini atau melakukan perdagangan.
    Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk atau melakukan perdagangan di Makassar.
  7. Hanya Kompeni yang boleh bebas berdagang di Makassar. Orang "India" atau "Moor" (Muslim India), Jawa, Melayu, Aceh, atau Siam tidak boleh memasarkan kain dan barang-barang dari Tiongkok karena hanya Kompeni yang boleh melakukannya. Semua yang melanggar akan dihukum dan barangnya akan disita oleh Kompeni.
  8. Kompeni harus dibebaskan dari bea dan pajak impor maupun ekspor.
  9. Pemerintah dan rakyat Makassar tidak boleh berlayar ke mana pun kecuali Bali, pantai Jawa, Jakarta, Banten, Jambi, Palembang, Johor, dan Kalimantan, dan harus meminta surat izin dari Komandan Belanda di sini (Makassar). Mereka yang berlayar tanpa surat izin akan dianggap musuh dan diperlakukan sebagaimana musuh. Tidak boleh ada kapal yang dikirim ke Bima, Solor, Timor, dan lainnya semua wilayah di timur Tanjung Lasso, di utara atau timur Kalimantan atau pulau-pulau di sekitarnya. Mereka yang melanggar harus menebusnya dengan nyawa dan harta.
  10. Seluruh benteng di sepanjang pantai Makassar harus dihancurkan, yaitu: Barombong, Pa'nakkukang, Garassi, Mariso, Boro'boso. Hanya Sombaopu yang boleh tetap berdiri untuk ditempati raja.
  11. Benteng Ujung Pandang harus diserahkan kepada Kompeni dalam keadaan baik, bersama dengan desa dan tanah yang menjadi wilayahnya.
  12. Koin Belanda seperti yang digunakan di Batavia harus diberlakukan di Makassar.
  13. Raja dan para bangsawan harus mengirim ke Batavia uang senilai 1.000 budak pria dan wanita, dengan perhitungan 2½ tael atau 40 mas emas Makassar per orang. Setengahnya harus sudah terkirim pada bulan Juni dan sisanya paling lambat pada musim berikut.
  14. Raja dan bangsawan Makassar tidak boleh lagi mencampuri urusan Bima dan wilayahnya.
  15. Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu harus diserahkan kepada Kompeni untuk dihukum.
  16. Mereka yang diambil dari Sultan Butung pada penyerangan terakhir Makassar harus dikembalikan. Bagi mereka yang telah meninggal atau tidak dapat dikembalikan, harus dibayar dengan kompensasi.
  17. Bagi Sultan Ternate, semua orang yang telah diambil dari Kepulauan Sula harus dikembalikan bersama dengan meriam dan senapan. Gowa harus melepaskan seluruh keinginannya menguasai kepulauan Selayar dan Pansiano (Muna), seluruh pantai timur Sulawesi dari Manado ke Pansiano, Banggai, dan Kepulauan Gapi dan tempat lainnya di pantai yang sama, dan negeri-negeri Mandar dan Manado, yang dulunya adalah milik raja Ternate.
  18. Gowa harus menanggalkan seluruh kekuasaannya atas negeri-negeri Bugis dan Luwu. Raja tua Soppeng [La Ténribali] dan seluruh tanah serta rakyatnya harus dibebaskan, begitu pula penguasa Bugis lainnya yang masih ditawan di wilayah-wilayah Makassar, serta wanita dan anak-anak yang masih ditahan penguasa Gowa.
  19. Raja Layo, Bangkala dan seluruh Turatea serta Bajing dan tanah-tanah mereka harus dilepaskan.
  20. Seluruh negeri yang ditaklukkan oleh Kompeni dan sekutunya, dari Bulo-Bulo hingga Turatea, dan dari Turatea hingga Bungaya, harus tetap menjadi tanah milik Kompeni sebagai hak penaklukan.
  21. Wajo, Bulo-Bulo dan Mandar harus ditinggalkan oleh pemerintah Gowa dan tidak lagi membantu mereka dengan tenaga manusia, senjata dan lainnya.
  22. Seluruh laki-laki Bugis dan Turatea yang menikahi perempuan Makassar, dapat terus bersama isteri mereka. Untuk selanjutnya, jika ada orang Makassar yang berharap tinggal dengan orang Bugis atau Turatea, atau sebaliknya, orang Bugis atau Turatea berharap tinggal dengan orang Makassar, boleh melakukannya dengan seizin penguasa atau raja yang berwenang.
  23. Pemerintah Gowa harus menutup negerinya bagi semua bangsa (kecuali Belanda). Mereka juga harus membantu Kompeni melawan musuhnya di dalam dan sekitar Makassar.
  24. Persahabatan dan persekutuan harus terjalin antara para raja dan bangsawan Makassar dengan Ternate, Tidore, Bacan, Butung, Bugis (Bone), Soppeng, Luwu, Turatea, Layo, Bajing, Bima dan penguasa-penguasa lain yang pada masa depan ingin turut dalam persekutuan ini.
  25. Dalam setiap sengketa di antara para sekutu, Kapten Belanda (yaitu, presiden atau gubernur Fort Rotterdam) harus diminta untuk menengahi. Jika salah satu pihak tidak mengacuhkan mediasi ini, maka seluruh sekutu akan mengambil tindakan yang setimpal.
  26. Ketika perjanjian damai ini ditandatangani, disumpah dan dibubuhi cap, para raja dan bangsawan Makassar harus mengirim dua penguasa pentingnya bersama Laksamana ke Batavia untuk menyerahkan perjanjian ini kepada Gubernur-Jendral dan Dewan Hindia. Jika perjanjian ini disetujui, Gubernur-Jendral dapat menahan dua pangeran penting sebagai sandera selama yang dia inginkan.
  27. Lebih jauh tentang pasal 6, orang Inggris dan seluruh barang-barangnya yang ada di Makassar harus dibawa ke Batavia.
  28. Lebih jauh tentang pasal 15, jika Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu tidak ditemukan hidup atau mati dalam sepuluh hari, maka putra dari kedua penguasa harus ditahan.
  29. Pemerintah Gowa harus membayar ganti rugi sebesar 250.000 rijksdaalders dalam lima musim berturut-turut, baik dalam bentuk meriam, barang, emas, perak ataupun permata.
  30. Raja Makassar dan para bangsawannya, Laksamana sebagai wakil Kompeni, serta seluruh raja dan bangsawan yang termasuk dalam persekutuan ini harus bersumpah, menandatangani dan membubuhi cap untuk perjanjian ini atas nama Tuhan yang Suci pada hari Jumat, 18 November 1667.


Perjanjian Bongaya menjadi tahap akhir perlawanan dari Kesultanan Gowa terhadap VOC yang sudah berlangsung sejak tahun 1660. Sultan Hasanuddin terpaksa menandatangani perjanjian tersebut setelah berada dalam posisi terdesak karena Gowa mengalami beberapa kali kekalahan dari VOC. Dampak perjanjian Bongaya adalah sebagai  berikut ini:
  1. Belanda memperoleh hak atas monopoli perdagangan di wilayah Sulawesi dengan mudah.
  2. Belanda dapat membangun benteng sekaligus mengultimatum dan memaksa Makassar untuk menyerahkan atau menghancurkan semua bentengnya.
  3. Penduduk dan pemerintah Makassar wajib menyerahkan hasil bumi dan kekayaan alam lainnya untuk biaya perang.
  4. Kesultanan Gowa wajib menyerahkan semua wilayah bawahannya seperti Bone dan Luwu tanpa syarat sehingga VOC dapat memperluas daerah kekuasaannya.
  5. Belanda memperoleh rempah – rempah dengan sangat mudah dengan aturan yang mewajibkan semua pemerintahan untuk menyetorkan hasil alam kepada VOC.
  6. Makassar merugi dalam banyak hal karena harus tunduk dan patuh kepada peraturan Kompeni.
  7. VOC berhak melarang warga Gowa untuk melakukan pelayaran dan hanya beberapa tempat yang diizinkan yaitu pantai Jawa, Bali, Batavia, Banten, Jambi, Palembang, Kalimantan dan Johor. Sebelum berlayar, rakyat Gowa harus meminta izin kepada komandan yang berwenang. Pelanggarnya akan dianggap musuh.
  8. Kesultanan Gowa wajib membayar ganti rugi selama perang kepada VOC dan mengirimkan uang senilai 1000 orang budak ke Batavia atau senilau 2,5 tael atau 40 mas emas Makassar per orangnya. Setengahnya dikirim pada bulan Juni dan sisanya pada musim berikutnya.
  9. Seluruh alat – alat sisa perang diambil oleh Kompeni.
  10. Kesultanan Gowa wajib membantu VOC dari ancaman manapun.

Demikianlah pembahasan mengenai Perjanjian Bongaya – Pengertian, Latar Belakang, Isi, Makna Dan Dampaknya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya


Penelusuran yang terkait dengan Isi perjanjian Bongaya
  • isi perjanjian bongaya brainly
  • isi perjanjian bongaya antara belanda dan sultan hasanuddin
  • isi perjanjian bongaya yang merugikan makassar
  • kemukakan isi perjanjian bongaya yang harus ditandatangani
  • jelaskan isi perjanjian bongaya yang dilakukan kesultanan makassar
  • sebutkan dan jelaskan inti dari isi perjanjian bongaya
  • tuliskan 3 dari isi perjanjian bongaya
  • sebutkan isi perjanjian bongaya oleh rakyat makassar

Post a Comment for "Perjanjian Bongaya - Latar Belakang, Isi Perjanjian, dan Dampak Perjanjian Bongaya"