Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Bursa Efek : Sejarah, Fungsi, Cara Kerja dan Tugasnya

Bursa Efek : Pengertian, Fungsi, Manfaat, Tugas dan Produk Bursa Efek

Bursa efek adalah suatu pihak yang menyelenggarakan & menyediakan sistem atau prasarana untuk mempertemukan penawaran & permintaan efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.Bursa Efek / Bursa Saham adalah suatu pasar yang berhubungan dengan pembelian & penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa tersebut. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama dari permodalan eksternal bagi perusahaan & pemerintah.
Bursa efek adalah lembaga sentral yang dimana kekuatan penawaran & permintaan untuk efek tertentu dipertemukan. Semua perdagangan dilakukan di satu tempat, & dibawah sejumlah peraturan tertentu.


Pengertian Bursa Efek Menurut Para Ahli

Marzuki Usman (1994:10)

Pengertian bursa efek menurut Marzuki Usman adalah wadah tempat bertemunya para broker dan dealer untuk melakukan jual beli efek (saham dan obligasi). Karena itu umumnya diluar negeri Bursa Efek itu diselenggarakan oleh swasta, bahkan pemiliknya adalah para broker dan dealer itu sendiri.

Husnan (1998)

Pengertian bursa efek menurut Husnan adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah menyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.

Sejarah Bursa Efek

Bursa Efek Jakarta yang pertama kali dibuka pada tanggal 14 desember 1912, dengan bantuan pemerintah kolonial Belanda,yang didirikan di Batavia, pusat pemerintahan kolonial Belanda yang kita kenal sekarang dengan Jakarta. Bursa Efek Jakarta dulu disebut Call-Efek. Sistem perdagangannya seperti lelang, dimana tiap efek akan berturut-turut diserukan pemimpin “Call”,lalu kemudian para pialang masing-masing akan mengajukan permintaan beli ataupun penawaran jual sampai akan ditemukan kecocokan harga, maka transaksi akan terjadi. Pada saat itu terdiri dari 13 perantara pedagang efek atau disebut makelar.
Bursa saat itu masih bersifat demand-following, karena para investor atau para perantara pedagang efek akan merasakan keperluan akan adanya suatu bursa efek di Jakarta. Bursa lahir karena permintaan akan jasanya sudah mendesak. Orang-orang Belanda yang akan bekerja di Indonesia saat itu sudah lebih dari tiga ratus tahun yang mengenal akan investasi dalam efek, dan penghasilan serta hubungan mereka memungkinkan besar mereka akan menanamkan uangnya dalam aneka rupa efek. Baik efek dari perusahaan yang ada di Indonesia maupun efek dari luar negeri. Sekitar 30 sertifikat (sekarang disebut depository receipt) perusahaan Amerika, perusahaan Kanada, perusahaan Belanda, perusahaan Prancis maupun juga perusahaan Belgia.

Aktivitas di bursa ini akan dapat terhenti dari tahun 1940 sampai 1951 yang akan di sebabkan perang dunia II yang lalu kemudian akan disusul dengan perang kemerdekaan. Baru pada tahun 1952 akan di buka kembali, dengan adanya memperdagangkan saham dan obligasi yang akan diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan Belanda di nasionalisasikan pada tahun 1958. Meskipun pasar yang terdahulu belum mati sampai tahun 1975 masih banyak yang ditemukan kursi resmi bursa efek yang telah dikelola Bank Indonesia.Bursa Efek Jakarta akan kembali dibuka pada tanggal 10 Agustus 1977 atau juga ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), institusi baru akan di bawah Departemen Keuangan. Kegiatan perdagangan dan kapitalisasi pasar saham pun akan mulai sangat meningkat seiring dengan perkembangan pasar finansial dan sektor swasta yang puncak perkembangannya pada tahun 1990. Pada tahun 1991, bursa saham diswastanisasi menjadi PT. Bursa Efek Jakarta dan akan menjadi salah satu bursa saham yang dinamis di Asia. Swastanisasi bursa saham ini akan menjadi PT. Bursa Efek Jakarta yang mengakibatkan beralihnya fungsi BAPEPAM menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.



Fungsi dan Manfaat Bursa Efek

Menurut E. Tandelilin (1991:81), fungsi bursa efek diantaranya yaitu:
  • Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat
  • Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar
  • Membantu pembelanjaan dunia usaha

Tugas Bursa Efek

Menurut Tjiptono Darmadji (2001:95), terdapat 2 (dua) tugas Bursa Efek, yaitu sebagai fasilisator dan sebagai SRO (Self Regulatory Organization).

Tugas Bursa Efek Sebagai Fasilitator

Tugas bursa efek sebagai fasilisator, yaitu:
  • Menyediakan sarana perdagangan efek
  • Mengupayakan likuiditas instrumen yakni mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual
  • Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
  • Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public
  • Menciptakan instrumen dan jasa baru

Tugas Bursa Efek Sebagai SRO (Self Regulatory Organization)

Tugas bursa efek sebagai self regulatory organization, diantaranya yaitu:
  • Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
  • Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
  • Ketentuan bursa efek memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal

Produk Bursa Efek

  1. Saham – adalah sekuritas yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau entitas atas suatu perusahaan. Definisi saham ini berarti bahwa sekuritas diterbitkan oleh perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas atau disebut juga emiten. Stok menyatakan bahwa pemilik sahat juga merupakan pemilik bagian dari perusahaan. Dengan kata lain, jika seorang investor membeli saham, maka ia menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan.
  2. Obligasi adalah surat utang jangka menengah-panjang yang dapat ditransfer. Isinya dalam bentuk janji dari pihak yang telah mengeluarkan pembayaran kompensasi dalam bentuk bunga untuk jangka waktu tertentu dan melunasi utang pokok pada waktu tertentu kepada pembeli obligasi.
  3. Surat Berharga lainnya –Selain saham dan obligasi, yang digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, ada juga beberapa jenis sekuritas yang diperdagangkan seperti option, warrant, dan right.

Cara Kerja Bursa Efek

Perusahaan yang terdaftar di bursa efek adalah perusahaan yang terbuka untuk publik. Maksudnya, saham di perusahaan tersebut bisa dimiliki (dibeli) publik. Untuk prosesnya, Bursa Efek Indonesia akan memfasilitasi semuanya sehingga perusahaan tersebut bisa melantai di bursa.
Untuk mencapai hal tersebut, perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan atau listing dari Bursa Efek Indonesia. Pada dasarnya, perusahaan yang sudah berpotensi menjadi perusahaan besar dengan modal besar akan mudah terdaftar. 

Peran Bursa Efek Indonesia

Secara rinci, peran Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Fasilitator Perdagangan Efek
    • Menyediakan sarana untuk perdagangan efek
    • Membuat peraturan terkait kegiatan di bursa
    • Mencatat semua instrumen efek
    • Melakukan upaya likuiditas instrumen.
    • Melakukan transparansi terkait informasi bursa.
  2. Pengontrol Jalannya Transaksi Efek
    • Memantau kegiatan transaksi efek yang terjadi
    • Mencegah terjadinya manipulasi harga tidak wajar yang dilarang oleh undang-undang.
    • Menangguhkan perdagangan untuk emiten saham yang terbukti melanggar ketentuan (suspending).
    • Mencabut efek di bursa yang yang terbukti melanggar ketentuan (delisting)






Berikut cara berbisnis saham di Bursa Efek.
Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai Investor Beli dan Anda harus menghubungi Pialang Anda‭ (‬misalnya kantor pialang‭ “‬A‭”) ‬yang kemudian akan meneruskan instruksi Anda tersebut kepada pialang saham lain‭ (‬misalnya kantor pialang‭ “‬B‭”)‬.
Instruksi beli tersebut dimasukan‭ (‬entry‭) ‬ke sistem computer perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem JATS‭ (‬Jakarta Automated Trading Systems‭)‬.‭ ‬Sistem Komputer tersebut menggunakan sistem tawar menawar‭ ‬sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.Jika Anda ingin melakukan penjualan saham,‭ ‬maka posisi Anda adalah sebagai Investor Jual.‭ ‬Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi pialang saham Anda dan seterusnya.
Dalam melakukan jual beli saham, jumlah kelipatan atau maksimal penawaran serta permintaan tidak dapat sembarangan. Ada aturan jumlah kelipatan permintaan dan penawaran yang harus diikuti sehingga memiliki keseragaman, aturan tersebut dinamakan fraksi harga saham.



Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Bursa Efek

  • materi bursa efek
  • pengertian bursa efek secara global
  • bursa efek adalah brainly
  • pengertian pasar modal dan bursa efek
  • sejarah bursa efek indonesia
  • mengidentifikasi tugas bursa efek
  • pengertian bursa saham jakarta
  • pengertian efek

Post a Comment for "Pengertian Bursa Efek : Sejarah, Fungsi, Cara Kerja dan Tugasnya"