Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Ekonomi Kerakyatan – Tujuan, Ciri, Kelebihan, Kekurangan, Dampak, Peran, Dan Contoh

Pengertian Ekonomi Kerakyatan, Ciri, Tujuan, Prinsip dan Dampak

Pengertian Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi kerakyatan adalah system perekonomian yang di bangun dengan kekuatan dari ekonomi rakyat. Ekonomi kerakyatan merupakan suatu kegiatan ekonomi yang bisa memberikan suatu kesempatan bagi masyarakat lain untuk bisa berpartisipasi sehingga perekonomian tersebut bisa terlaksana dan dapat berkembang dengan baik. Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998

emerintah bertekad melaksanakan sebuah sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia yaitu sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam sebuah kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.


Pengertian Ekonomi Kerakyatan Menurut Para Ahli

Untuk dapat mengerti lebih lanjut mengenai ekonomi kerakyatan maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli diantaranya :

Ekonomi Kerakyatan Menurut Mubaryo

Pengertian ekonomi kerakyatan ini merupakan ekonomi yang demokratis yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat kecil.

Ekonomi Kerakyatan Menurut Zulkarnain

Pengertian ekonomi kerakyatan ini merupakan suatu sistem ekonomi yang harus di anut sesuai dengan falsafah negara kita yang menyangkut 2 (dua) aspek, diantaranya keadilan & demokrasi ekonomi, serta keberpihakan kepada ekonomi rakyat.

Ekonomi Kerakyatan Menurut Salim Siagian

Pengertian ekonomi kerakyatan ini merupakan suatu kegiatan atau aktivitas ekonomi rakyat banyak disuatu negara atau juga daerah yang pada umumnya itu tertinggal bila/dapat dibandingkan dengan perekonomian negara atau juga daerah bersangkutan secara rata-rata.


Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Ciri dari sistem ekonomi kerakyatan diantaranya seperti dibawah ini:
  • Yang menguasai kebutuhan hidup masyarakat adalah negara atau pemerintah negara tersbut. Misalnya seperti: bahan bakar minyak, air dan sumber daya alam yang lainnya.
  • Peran negara di ekonomi ini sangatlah penting akan tetapi tidak dominan, dan begitu juga perana dari pihak swasta yang posisinya memang penting akan tetapi tidak mendominasi juga. Sehingga tidak mungkin terjadi kondisi sistem ekonomi liberal ataupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak tersebut yaitu pemerintah dan juga pihak swasta hidup berdampingan secara damai dan saling men-support satu sama lain.
  • Di dalam perekonomian ini masyarakat adalah bagian yang sangat penting,  karena kegiatan produksi yang dilakukan, diawasi dan dipimpin oleh anggota masyarakat.
  • Buruh maupun modal tidak mendominasi perekonomian sebab ekonomi ini didasari atas asas kekeluargaan.


Tujuan Ekonomi Kerakyatan

Adapun tujuan dari ekonomi kerakyatan, diantaranya seperti di bawah ini:
  • Untuk membangun negara yang berdikari secara ekonomi, yang berdaulat secara politik, serta memiliki berkepribadian yang berkebudayaan.
  • Untuk mendorong pemerataan pendapatan masyarakat.
  • Dapat mendorong pertumbuhan perekonomian yang berkesinambungan.
  • Dan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.
  • Dan berikut ini kelebihan dan kelemahan sistem ekonomi kerakyatan


Prinsip Dasar Ekonomi Kerakyatan

Pelaksanaan ekonomi keraykatan memiliki tiga prinsip dasar sebagai patokan agar sistem ini berjalan sebagaimana mestinya. Adapun tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar berlandaskan azas kekeluargaan,
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara,
  3. Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi kemakmuran rakyat yang sebesar -besarnya.

Peran Negara dalam Ekonomi Kerakyatan di Indonesia

Dalam menjalankan sistem ekonomi kerakyatan, negara harus mengambil peran yang besar. Sekalipun masyarakat adalah target utama dalam kegiatan ekonomi, akan tetapi prinsip –prinsip dalam sistem ekonomi kerakyatan ini hanya bisa berjalan baik dengan peran pemerintahan.
Indonesia sendiri merupakan satu negara yang juga menerapkan sistem ekonomi kerakyatan. Dalam hal ini, peran negara ditegaskan di dalam Undang –Undang Dasar 1945, pada Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, yang menyebutkan adanya lima peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Adapun peran negara secara umum tersebut, sebagai berikut:
  1. Mengembangkan koperasi,
  2. Mengembangkan BUMN,
  3. Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
  4. Memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,
  5. Memelihara fakir miskin dan juga anak terlantar.
Selain itu, negara juga memiliki peran yang khusus dalam perwujudan kegiatan ekonomi sesuai sistem ekonomi kerakyatan seperti yang dijalankan di Indonesia. Jika merujuk pada pasal –pasal yang ada dalam UUD 1945, berikut adalah beberapa peran Negara dalam kegiatan ekonomi :
  1. Menyusun perekonomian sebagai perwujudan dari usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; serta mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1).
  2. Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan menguasai hajat hidup orang banyak; serta mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).
  3. Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya (Pasal 33 ayat 3).
  4. Mengelola anggaran negara sebaik mungkin demi kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
  5. Menjaga stabilitas moneter.
  6. Memastikan setiap warga negaranya dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
  7. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).



Nilai-Nilai Dasar Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem Ekonomi Kerakyatan mengacu pada nilai-nilai Pancasila sebagai sistem nilai bangsa Indonesia yang tujuannya adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan salah satu unsur intrinsiknya adalah Ekonomi Pancasila (Mubyarto: 2002) yang nilai-nilai dasar sebagai berikut:
  • Ketuhanan, di mana “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkanoleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral”
  • Kemanusiaan, yaitu: “kemerataan sosial, yaitu ada kehendakkuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial,tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpanganekonomi dan kesenjangan sosial”.
  • Kepentingan Nasional (Nasionalisme Ekonomi), di mana“nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makinjelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yangkuat, tangguh, dan mandiri”.
  • Kepentingan Rakyat Banyak (Demokrasi Ekonomi): “demokrasiekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi danusaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangandan masyarakat”.
  • Keadilan Sosial, yaitu: “keseimbangan yang harmonis, efisien,dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasiekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab,menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia”.



Manfaat Ekonomi Kerakyatan

Berikut ini ada beberapa manfaat ekonomi kerakyatan, antara lain:
  1. Bisa membentuk otonomi rakyat
  2. Bisa memajukan motivasi kewirausahaan
  3. Interaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat efektif dan efisien


Kelebihan Ekonomi Kerakyatan

Berikut ini ada beberapa kelebihan ekonomi kerakyatan, antara lain:
  • Rakyat yang kurang mampu bisa mendapati perbuatan hukum yang sama ataupun adil dalam masalah perekonomian.
  • Bisa menyampaikan perhatian lebih pada rakyat kecil melewati beraneka macam rencana operasional yang sah.
  • Sistem ekonomi kerakyatan bisa membentuk otonomi rakyat.
  • Bisa mendatangkan aktivitas ekonomi yang lebih bernilai dalam fase rakyat dan juga bisa menciptakan jiwa kewirausahaan.
  • Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat efektif dan efisien.
  • Interaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi akan saling membutuhkan dan sangat efektif dan efisien.


Kekurangan Ekonomi Kerakyatan

Berikut ini ada beberapa kekurangan ekonomi kerakyatan, antara lain:
  • Akan berlangsung penerapan membagi uang kepada rakyat, penerapan tersebu sangat tidak produktif bagi pihak manapun, termasuk bagi rakyat itu sendiri.
  • Penerapan membagi uang tersebut secara tidak paham dapat membuat usaha kecil dan menengah serta koperasi yang selama tersebut tidak berkuasa bisa kompetitif dalam suatu teknik pasar, dapat menjadi sangat bersandar pada tindakan tersebut.
  • Masih minimnya ilmu rakyat tentang Investasi, kondisi tersebut bisa menimbulkan kemiskinan terlalu lama ataupun perpindahan roda yang pelan.
  • Minimnya pelaksanan dari manajemen.
  • Tidak terdapat sokongan yang optimum dari pemerintah, meskipun peran pemerintah sangat penting tetapi tidak berpengaruh.
  • Harus dicermati, ketika tidak dicermati dengan seksama akan banyak koruptor.






Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Ekonomi Kerakyatan
  • ekonomi kerakyatan pdf
  • makalah ekonomi kerakyatan
  • ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan
  • negara yang menganut sistem ekonomi kerakyatan
  • ekonomi kerakyatan menurut para ahli
  • jurnal sistem ekonomi kerakyatan
  • sejarah ekonomi kerakyatan
  • mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan

Post a Comment for "Pengertian Ekonomi Kerakyatan – Tujuan, Ciri, Kelebihan, Kekurangan, Dampak, Peran, Dan Contoh"