Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian PT atau Perseroan Terbatas Meliputi Ciri-Ciri, Dengan Kelebihan Dan Kekurangannya Lengkap

Pengertian PT / Perseroan Terbatas, Ciri-Ciri, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan PT

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Sederhananya, pengertian PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal. 
Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.Selain itu, oleh karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT. 


Modal Perseroan Terbatas

Lalu, dari mana saja asal modal untuk mendirikan sebuah perusahaan PT? Pada dasarnya, sumber pendanaan dalam sebuah PT terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
  • Modal Dasar
Ini merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Adanya modal ini akan membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya, apakah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan PT kelas kecil.
  • Modal yang Ditempatkan
Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.
  • Modal yang Disetorkan
Modal setor menjadi jenis sumber dana PT yang paling dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham. Besarnya modal setor untuk PT adalah paling sedikit 25% dari Modal Dasar. Artinya, besarannya sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemegang saham.

Ciri-ciri PT

Adapun beberapa ciri dari PT, yang diantaranya sebagai berikut ini:
  • Tujuannya untuk mencari keuntungan.
  • Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
  • Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
  • Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
  • Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
  • Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.

 

 Pembagian PT

  1. PT Terbuka - PT terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang dapat menjual sahamnya kepada umum atau masyarakat melalui pasar modal. Jadi saham Perseroan terbatas ini sahamnya dapat ditawarkan kepada masyarakat umum dan dijualnya melalui Bursa Saham.
  2. PT Tertutup - PT Tertutup adalah perseroan terbatas yang dimana modalnya berasal dari orang-orang tertentu, seperti misalnya pemegang saham dari perusahaan tersebut hanya dari keluarga dan kerabat ataupun dari kalangan tertentu dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum.
  3. PT Kosong - PT Kosong adalah perseroan terbatas yang telah memiliki izin untuk melakukan usaha maupun izin lainnya akan tetapi tidak ada kegiatan.


Jenis-jenis PT yang Ada Di Indonesia

  1. PT Terbuka - PT terbuka adalah suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dimiliki oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi tidak sulit untuk menjual dan membeli sahamnya.
  2. PT Tertutup - PT Tertutup adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.
  3. PT Domestik - PT domestik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.
  4. PT Perseorangan - PT perseorangan adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang memiliki saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan memiliki kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.
  5. PT Asing - Perseroan Terbatas atau PT asing adalah suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut. Namun jika ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayan negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI.
  6. PT Umum atau PT Publik - PT Umum atau PT Publik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas dapat dimiliki oleh siapa saja dan juga dapat terdaftar di bursa efek.



Unsur-unsur Badan Hukum PT

Unsur-unsur badan hukum pada Perseroan TerbatasSebagai badan hukum perseroan terbatas harus memenuhi unsur-unsur seperti yang ditentukan dalam  UUPT, yakni sebagai berikut:
  • Organisasi yang teratur

Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham <RUPS>, Direksi dan komisaris (pasal 1 butir (2). Keteraturan organisasi dapat diketahui melalui ketentuan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Rumah Tangga Perseroan dan keputusan RUPS.
  • Kekayaan Sendiri

Perseroan memiliki kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri  seluruh nilai nominal saham (pasal 31 ayat (1) UUPT) dan kekayaan dalam bentuk lain yang berupa benda yang bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud, misalnya kendaran bermotor, gedung perkantoran, barang inventaris, surat berharga, piutang perseroan.
  • Melakukan hubungan hukum sendiri

Sebagai badan hukum, perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili direksi.
  • Mempunyai tujuan sendiri

Sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha, perseroan mempunyai tujuan sendiri.



Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Semua jenis badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Berdasarkan pengertian CV di atas, berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas:

1. Kelebihan Perseroan Terbatas

  • Perseroan Terbatas merupakan badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun terjadi pergantian pemilik.
  • Para pemilik saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
  • Pemindahan saham dari satu pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah.
  • Perseroan Terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal.
  • Sumber-sumber modal Perseroan Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya lebih efektif dan efisien.

2. Kekurangan Perseroan Terbatas

  • Pendirian Perseroan Terbatas membutuhkan biaya yang cukup besar.
  • Proses pendirian Perseroan Terbatas cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
  • Sebagian pemegang saham sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan keuntungan yang didapatkan.
  • Perseroan Terbatas dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pakak.



Syarat Pendirian PT

Syarat umum pendirian perseroan terbatas:

  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
  • Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
  • Nomor NPWP penanggung jawab.
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza atau ruko atau tidak berada di wilayah permukiman.
  • Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT, dapat dibuat secara online. Klik disini.
  • Siap disurvei.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Cara Mendirikan PT

Saat ini di dalam membuat PT, pemerintah semakin mempermudah di dalam melakukan pendirian Perseroan Terbatas ini. Mengenai Prosedur dan cara pendirian PT sebagai berikut:

1. Persiapan Modal untuk mendirikan PT

Menurut Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), mengenai Modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 Juta dengan setoran minimal 25% sebagai modal untuk PT tersebut. Persyaratan yang tertulis di Undang-undang ini terkadang menjadi kendala atau masalah bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT. Beberapa di antara mereka ingin mendirikan PT namun memiliki Modal yang pas-pasan, padahal mereka sudah sadar akan pentingnya mendirikan PT yang merupakan badan Hukum.
Kemudian akhirnya Pemerintah mempermudah kita semua, Pemerintah mengeluarkan Aturan baru bahwa besarnya modal dasar pendirian PT tergantung kesepakatan dari pendirinya. Hal ini juga telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal dasar PT. Walaupun begitu persyaratan modal ini hanya berlaku untuk para UMKM saja.

2. Menentukan Domisili Usaha

Setelah Modal sudah kita tentukan, saatnya kita menentukan Domisili usaha kita. hal ini untuk kita mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Namun beberapa dari pengusaha juga terbentur dengan keadaan dana yang belum cukup untuk menyewa ruang kantor. Karena terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Padahal SKDP ini sangat penting untuk mendapatkan NPWP, TDP, SIUP atau Izin usaha lainnya.
Oleh karena itu solusi yang bisa di ambil adalah menggunakan Virtual Office. Virtual Office merupakan opsi yang lebih hemat untuk usaha yang ingin berdomisili di Jakarta. Memang berbeda Persyaratan Domisili di tiap daerah. Jika anda berada di Tangerang dan Bogor, anda bisa menggunakan Rumah sebagai domisili Usaha anda sampai batasan tertentu. Sedangkan di Depok anda harus menggunakan bangunan dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan rumah tinggal. Tak jarang ada yang diminta Undang-Undang Gangguan (HO) sebagai persyaratan tambahan.
SKDP Online Jakarta: klik disini.
SKDP Online Surabaya: klik disini.

3. Menentukan Bidang Usaha sesuai KBLI

KBLI ini kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan seperti adanya Klasifikasi di dalam menentukan Jenis Usaha yang nanti digunakan untuk melihat kode bidang usaha. Dan nanti Kode Bidang usaha ini akan dimuat di dalam SIUP dan juga TDP.
Biasanya tiap Pemerintah daerah sudah mempermudah kita dalam hal ini. Pemerintah membuat Bentuk sederhana dari Kode KBLI ini untuk dijadikan rujukan dalam mengurus izin usaha di daerah berangkutan. Informasi online tentang KBLI, klik disini.

4. Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT

Di dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan kita bisa melakukannya dengan Online. Hal ini tentunya bisa lebih menghemat waktu dan lebih cepat dibanding kita harus mengurusnya secara Offline. BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu persyaratan di dalam mengurus Surat Izin lainnya, Seperti SKDP. Informasi online BPJS.


5. Membuat NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan.
Untuk membuat PT, Anda juga harus mengurus NPWP, baik untuk direktur ataupun perusahaan. NPWP yang dimiliki Direktur PT harus sudah dalam format terbaru, tahun 2015, yaitu adanya NIK KTP direktur yang bersangkutan di Kartu NPWP Pribadinya. Begitu juga terdapat alamat yang tertera di NPW pribadi tersebut. Selain itu juga Direktur PT yang bersangkutan sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak.
Info tentang Pendaftaran NPWP Online (eRegistration), klik disini.

6. Pembuatan SIUP dan TDP

Untuk membuat kedua surat izin ini, sekarang sudah semakin dipermudah. Saat ini kita bisa ajukan pembuatan SIUP dan TDP secara Online. Dengan hanya sekali login dan mengisi Formulir Online anda bisa mendapatkan SIUP dan TDP ini sekaligus. Sistem Informasi Perusahaan Online, klik disini.


Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian PT atau Perseroan Terbatas, ciri-ciri PT, jenis-jenis PT, serta kelebihan dan kekurangan PT. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.



Penelusuran yang terkait dengan Pengertian PT
  • pengertian pt menurut para ahli
  • contoh pt
  • kelebihan dan kekurangan pt
  • pengertian pt menurut uu
  • ciri-ciri pt
  • fungsi pt
  • jenis-jenis pt
  • pengertian pt dan cara mendirikannya

Post a Comment for "Pengertian PT atau Perseroan Terbatas Meliputi Ciri-Ciri, Dengan Kelebihan Dan Kekurangannya Lengkap"