Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hutan Lindung Meliputi Ciri, Fungsi, Klasifikasi dan Contoh Hutan Lindung Secara Lengkap

Sumber: Pixabay

Pengertian Hutan Lindung

Hutan lindung merupakan hutan atau lahan luas yang berisikan kumpulan jenis flora dan fauna yang terbentuk secara alamiah maupun tidak.Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung mempunyai peran sebagai penyedia cadangan air bersih, pencegah banjir, penahan erosi, paru-paru kota, dan banyak lagi di antaranya.
Hutan lindung juga merupakan suatu istilah dari suatu hutan yang dilindungi kelestariannya agar terhindar dari kerusakan yang dibuat oleh manusia, tetap berjalan sesuai fungsi ekologisnya dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Saat mendengar kata hutan lindung tersirat suatu maksud bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah dataran tinggi sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai, maupun berada pada tepi-tepi pantai (UU RI no 41/1999).
Aset utama dari hutan lindung ini adalah pepohonan yang berdiri sebagai penghalang untuk menurunkan gerakan massa seperti batu karang, erosi, longsoran tanah, aliran puing, dan banjir. Efek perlindungan dari hutan lindung ini hanya dapat dipastikan jika tata kelola sistem silvikultur yang digunakan ketahanannya tidak memberikan dampak buruk yang signifikan terhadap lingkungan sekitar. Tulisan ini menyajikan ikhtisar tentang pengertian, manfaat, contoh, dasar hukum, peraturan, dan masalah hutan lindung yang terjadi di Indonesia (Dorren 2004).


Klasifikasi/ Pembagian Hutan

Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak (Pasal 5 UUK).
1. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan negara dapat berbentuk :
  • Hutan Adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat (UUK). Dahulu dikenal dengan nama, Hutan Ulayat, Hutan Marga, Hutan Pertuanan, Hutan Nagari, dan sebagainya.
  • Hutan Desa dalah hutan negara yang dikelola oleh desa, untuk kesejahteraan desa.
  • Hutan Kemasyarakatan. Menurut pasal 1 Peraturan Menteri Kehutaan No.P.37/Menhut-II/007 tentang Hutan Kemasyarakat, hutan masyarakat adalah hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujuhkan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
  • Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Sedangkan, hutan berdasarkan fungsinya terdiri dari 3 jenis, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Pada umumnya, semua wilayah hutan dengan kondisi yang berbeda-beda, selalu melekat ketiga fungsi tersebut diatas. Tetapi, terkadang, untuk memaksimalkan pemanfaatannya, maka kemudian ditentukan 3 keutamaan fungsi hutan sebagaimana tersebut diatas.
Lebih lanjut kemudian, menurut Pasal 8 dan Pasal 9 UUK, secara tersirat, menambah dua (2) jenis klasifikasi hutan menurut fungsinya yaitu, Hutan Dengan Tujuan Khusus dan Hutan Kota.

1. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
  • Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
  • Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  • Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Hutan pelestarian alam, menurut UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (UUKSDAH) terdiri atas :
  • Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
  • Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
  • Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
2. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah
3. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
4. Hutan Dengan Tujuan Khusus. diperlukan untuk kepentingan umum, seperti : penelitian dan pengembangan, b. pendidikan dan latihan, dan c. religi dan budaya. Peruntukan kawasan hutan dengan tujuan khusus tersebut, tidak mengubah fungsi pokok 3 kawasan hutan tersebut diatas (Konservasi, Lindung, dan Produksi).
5. Hutan Kota. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No.63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

Ciri Hutan Lindung


Menurut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004, sebuah hutan digolongkan sebagai hutan lindung apabila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
  1. Faktor-faktor kawasan hutan seperti faktor lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan dikalikan dengan angka penimbang dan memperoleh jumlah skor minimal 175.
  2. Memiliki lereng lapangan sebesar 40 persen atau lebih.
  3. Berada di ketinggian 2000 meter di atas permukaan laut atau lebih.
  4. Memiliki struktur tanah yang sensitif terhadap erosi dan luas lereng lapangan lebih dari 15%.
  5. Kawasan hutan tersebut merupakan daerah perlindungan pantai.
  6. Kawasan hutan tersebut merupakan daerah resapan air.

Hutan Lindung dan Kawasan Lindung

Seringkali masyarakat umumnya menganggap kawasan lindung dan hutan lindung merupakan hal yang sama. Kawasan lindung dan hutan lindung sebenarnya merupakan dua hal yang berbeda namun sangat berkaitan satu sama lain. Kawasan lindung mencakup kawasan hutan dan non-hutan, sedangkan hutan lindung adalah kawasan lindung yang berada di kawasan hutan. Jadi sederhananya, hutan lindung merupakan bagian dari kawasan lindung.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Kawasan lindung mencakup juga hutan lindung yang memiliki ciri khas dalam melindungi kawasan sekitar maupun kawasan di bawahnya. Hutan ini berguna dalam pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah.


Fungsi Hutan Lindung Bagi Kehidupan

  1. Sebagai penyeimbang ekosistem
Fungsi dari hutan lindung yang pertama adalah sebagai penyeimbang ekosistem. Sebagai salah satu lokasi tempat tinggal bagi para hewan dan juga tumbuhan, hutan lindung berfungsi untuk melesatarikan kehidupan mereka. Hutan lindung memberikan berbagai macam ekosistem yang tentu saja sangat berguna dan juga bermanfaat bagi para flora dan juga fauna yang berada di lingkungan tempat tinggal hutan lindung. Selain itu, hutan lindung juga berfungsi sebagai penyeimabng alam, dimana segala sesuatu yang ada di dunia ini membutuhkan keseimbangan, jadi tentu saja fungsi dari hutan lindung merupakan salah satu penyeimbang dari ekosistem dan juga penyeimbang kehidupan di alam semesta ini.
  1. Sebagai tempat tinggal bermacam – macam fauna
Tidak hanya bagi manusia, hutan lindung pun memiliki fungsi yang sangat vital bagi para hewan – hewan. Banyak hewan alias fauna menggantungkan hidupnya dari keberadaan ulin ini. Di dalam hutan lindung, semua kehidupan bagi para hewan tersedia, mulai dari tempat tinggal hingga kebutuhan makanan para hewan dan satwa akan terpenuhi di dalam hutan lindung. Hal ini pun terbukti dengan adanya invasi dari para hewan yang masuk ke rumah warga ketika hutan lindung tempat mereka tinggal rusak. Dengan adanya kondisi ini, tentu saja sangat membuktikan bahwa keberadaan hutan lindung memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan satwa dan juga hewan – hewan liar.
  1. Tempat tinggal flora dan tumbuhan
Tidak hanya hewan dan juga para satwa liar, hutan lindung juga merupakan tempat berlindungnya flora alias tumbuhan. Banyak sekal flora dan juga tumbuhan yang tinggal di hutan lindung, bahkan kemungkinan masih banyak lagi spesies dari flora yang belum sempat terjamah oleh manusia, sehingga dapat menjadi bahan penelitian dari manusia untuk menemukan spesies tumbuhan baru.
  1. Lokasi resapan air
Salah satu fungsi utama dari adanya hutan lindung adalah sebagai lokasi resapan air. Lokasi resapan air di hutan lindung ini didukung oleh kondsi dimana banyak terdapat pepohonan dengan akar yangbesar, sehingga mampu untuk menyerap air. Dengan kemampuan hutan lindung dalam meyerap air ini, maka hutan lindung sangat baik untuk membantu meningkatkan resapan air pada daerah sekitarnya. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan bagi mereka yang tinggal di dekat hutan lindung. Mereka akan menjadi lebih mudah dalam menemukan sumber air, sehingga mereka tidak akan kekurangan air lagi, karena hutan lindung dapat menjadi sumber resapan air.
  1. Mencegah bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor
Fungsi hutan lindung berikutnya adalah sebagai pencegah terjadinya bencana alam, seperti banjir dan juga tanah longsor. Dengan banyaknyajumlah pohon di dalam hutan lindung, maka hal ini akan sangat baik untuk membantu menjaga kontur tanah agar menjadi lebih kokoh dan juga kuat. Selain itu, fungsi akar dari tanaman tersebut juga sangat baik untuk menyerap air, sehingga air hujan yang jatuh tidak langsung mengalir begitu saja, melainkan akan masuk dan meresap di dalam tanah dan tentu saja dapat mencegah terjadinya banjir.
  1. Sebagai sumber kehidupan bagi warga sekitarnya
Hutan selalu memberikan beragam kehidupan, tidak hanya bagi tumbuhan dan juga hewan, namun manusia pun juga dapat memetik manfaat dari hutan lindung. Manusia bisa memperoleh bahan makanan dan memperoleh kehidupan dari hutan lindung. Meskipun tidak semua hewan dan juga tumbuhan bisa dan boleh untuk diambil dari hutan lindung, namun demikian, manusia bisa memanfaatkannya, seperti mencari air di sungai, potongan ranting untuk kayu bakar, dan beberapa hewan yang tidak dilindungi pun boleh untuk diburu. Dengan demikian, semua kebutuhan hidup manusia bisa terpenuhi dan cukup banyak tersedia di dalam sebuah hutan lindung.
  1. Sebagai lokasi ekowisata
Lokasi ekowisata juga merupakan salah satu manfaat dan fungsi dari hutan lindung berikutnya. Lokasi ekowisata menggabungkan konsep tempat pariwisata dan juga pembelajaran. Dengan demikian, selain dapat memperoleh kesenangan dalam melakukan wisata, para turis pun juga akan memperoleh manfaat lainnya, yaitu dapat mempelajari keragaman flora fauna ang ada di dalam hutan lindung tersebut. Hal ini akan membuat para wisatawan menjadi lebih menghargai kekayaan alam Indonesia itu sendiri.
  1. Penyedia oksigen bagi lingungan sekitarnya
Hal ini juga merupakan fungsi penting dari sebuah hutan lindung. Ya, hutan lindung mampu menyediakan pasokan oksigen bagi dunia. Paling tidak hampir lebih dari 70% pasokan oksigen yang tersedia di dunia atau alam semesta ini disediakan oleh hutan lindung. Jadi, dapat dibayangkan apabila hutan lindung mengalami kerusakan, berarti kita akan mengalami kekurangan pasokan oksigen.
  1. Menyuplai udara bersih
Tidak hanya menyuplai oksigen, kebutuhan akan udara bersih juga sangat tinggi, terutama bagi manusia. Selain oksigen, udarah yang bersih juga dapat membantu memperbaiki sistem pernapasan manusia, sehingga dapat mengurangi kemunculan dari berbagai gangguan kesehatan pernapasan. Saat ini, udara sudah semakin kotor, dengan keberadaan polusi udara yang semakin tinggi. Namun demikian, untuk membantu menyeimbangkan kondisi udara di lingkungan, fungsi hutan lindung sangatlah vital. Hutan lindung mampu untuk menyediakan pasokan udara bersih dan juga segar, sehingga dapat menyeimbangkan kondisi udara di lingkungan agar tidak melulu memiliki kandungan yang buruk dan menyebabkan gangguan kesehatan.

Manfaat Hutan Lindung

Hutan lindung mempunyai banyak sekali manfaat, baik untuk manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Fungsi utama atau fungsi hutan lindung adalah sebagai penjaga kualitas lingkungan serta ekosistem di dalamnya.  Fungsi-fungsi tersebut diantaranya:
  • Mencegah datangnya banjir. Hutan yang lestari, hutan yang lebat, mempunyai fungsi maksimal sebagai penyerap air hujan agar tidak meluap dan mengaliri bawahnya. Kemampuan untuk menampung air hujan dalam jumlah banyak, merupakan suatu pengendalian banjir yang efektif.
  • Sebagai penyimpan cadangan air tanah, resapan air hujan yang disimpan di dalam akar pohon oleh pepohonan di hutan lindung, selain mencegah timbulnya banjir, ternyata juga bisa menjadi daerah penyimpan cadangan air yang sangat penting. Sehingga ketika musim kemarau akan terhindar dari kekeringan yang biasa melanda di daerah-daerah tertentu.
  • Sebagai pencegah erosi dan penyebab tanah longsor. Lahan terbuka yang tidak ditutup oleh hutan akan mudah tergerus erosi. Akibat erosi ini maka sungai-sungai yang dibawahnya akan mengalami pendangkalan. Selain itu untuk hutan-hutan yang berada di tanah lereng dan curam, erosi dapat menyebabkan bencana alam berupa tanah longsor, yang pada akhirnya akan membahayakan kehidupan sekitarnya.
  • Memelihara kesuburan tanah. Hutan ini ibarat tempat pembuatankompos raksasa. Berbagi macam material organik yang akan menjadi pupuk yang meningkatkan kesuburan tanah.
  • Sebagai tempat menyimpan sumber daya genetika. Hutan adalah tempat yang mempunyai kandungan plasma nutfah yang sangat tinggi, dan keanekaragaman hayati hutan merupakan sumber kehidupan.
  • Sebagai habitat bagi hewan dan tumbuhan hidup. Hutan yang kelestariannya terjaga dapat membuat hewan dan tumbuhan hidup dengan baik di dalamnya.
  • Sebagai tempat pendidikan dan rekreasi alam. Hutan lindung juga bisa digunakan sebagai tempat belajar, penelitian ilmiah guna mengembangkan ilmu pengetahuan dan laboratorium alam.
  • Sebagai pencegah intrusi air laut. Hutan lindung dapat menjadi pencegah bagi terjadinya intrusi air laut.
  • Sebagai tempat wisata dan travelling. Selain fungsi-fungsi diatas, hutan lindung juga dapat dijadikan tempat hiburan, jalan-jalan, travelling, atau hiking, dengan catatan tidak merusak kondisi hutan. kegiatan semacam ini juga dapat mempromosikan kepada publik tentang kekayaan yang dimiliki olah hutan lindung. Hal ini karena dokumentasi yang diunggah di sosial media akan dilihat oleh semua pengguna sosial media sehingga pengguna sosial media akan dapat mengetahui


Hutan Lindung di Indonesia

Indonesia memiliki beberapa wilayah yang telah ditetapkan statusnya menjadi hutan lindung, beberapa contohnya adalah:

1. Hutan Lindung Sungai Wain

Balikpapan, Kalimantan Timur memiliki kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) yang menjadi obyek wisaya andalan. Hutan seluas 9.782,8 hektar ini merupakan habitat bagi berbagai satwa khas Kalimantan, seperti orangutan, bekantan, kantong semar dan tumbuhan endemik, seperti Eltingera Balikpapanensis.

2. Hutan Lindung Wehea

Lahan hutan seluas 38.000 hektar di Kutai Timur, Kalimantan Timur menjadi kawasan hutan lindung pada tahun 2004 oleh masyarakat Dayah Wehea yang diawali dengan adanyan konsesi penebangan hutan.
Pada tahun 2005, pemenrintah kabupaten Kutai Timur membentuk Badan Pengelola Wehea yang terdiri dari stakeholder, seperti pemerintah, masyarakat adat, lembaga dan organisasi lingkungan. Hutan Lindung Wehea pernah menerima penghargaan Kalpataru dari pemerintah puast pada tahun 2009, sebagai penghargaan tertinggi bidang lingkungan hidup.
Hutan Wehea merupakan penopang tiga Sub Daerah Aliran Sungai, yakni sungai Seleq, Melinyiu dan Sekung yang keseluruhannya bermuara ke Sungai Mahakam.

3. Hutan Lindung Alas Kethu

Hutan yang terletak di daerah Wonogiri, Jawa Tengah merupakan hutan lindung yang sebagian besar ditumbuhi oleh pepohonan, seperti jati, mahoni, kayu putih dan akasia. Luas hutan ini cukup kecil, hanya sekitar 30 hektar. Akan tetapi, bermanfaat terhadap menjaga lingkungan Wonogiri yang seringkali mengalami kesulitan sumber air ketika musim kemarau.

4. Hutan Lindung Taman Raya Bung Hatta

Hutan seluas 70.000 hektar yang memiliki kondisi alam berupa lereng serta perbukitan ini menjadi habitat bagi 352 jenis flora dan 170 jenis fauna. Hutan Lindung Taman Raya Bung Hatta terletak di Padang, Sumatera Barat yang memiliki keunikan berupa tumbuhnya byngai raksasa Rafflesia Arnoldi.

5. Hutan Lindung Baning

Hutan ini berada di tengah kota Sintang, Kalimantan Barat. Hutan seluas 215 hektar didominasi dengan lahan datar dan pepohonan hijau. Hutan Baning merupakan sarana wisata alam yang dapat dinikmati masyarakat karena memberikan kesejukan udara di tengah kota.

6. Hutan Lindung Betung Kerihun

Kawasan hutan ini sekaligus menjadi cagar alam nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hutan yang terbentang dari Gunung Betung hingga Gunung Keihun ini menjadi habitat berbagai macam flora dan fauna.

7. Hutan Lindung Langsa

Hutan Langsa, Aceh merupakan tujuan favorit liburan masyarakat lokal dan mancanegara. Hutan ini berada di Desa Paya Bujok Seulemak, Langsa Baro, Langsa, Aceh. Sebenanya, hutan ini adalah hutan kota yang dijadikan tempat wisata kehutanan di tengah kota.

Baca Juga: Pengertian Hutan Bakau Meliputi Ciri - Ciri, Jenis - Jenis, Fungsi Maupun Upaya Pelestariannya Secara Lengkap


Penelusuran yang terkait dengan Hutan Lindung
  • ciri ciri hutan lindung
  • fungsi hutan lindung
  • hutan lindung adalah brainly
  • makalah hutan lindung
  • wisata hutan lindung
  • contoh hutan lindung brainly
  • klasifikasi hutan lindung
  • status hutan lindung di indonesia

Post a Comment for "Pengertian Hutan Lindung Meliputi Ciri, Fungsi, Klasifikasi dan Contoh Hutan Lindung Secara Lengkap"