Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hukum Adat, Sejarah, Ciri Hukum Adat, Perbandingan dan Sistem yang Mengikatnya

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Pengertian Hukum Adat Menurut Ahli

Ada banyak sekali definisi hukum adat menurut para ahli. Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum adat menurut beberapa ahli yang cukup populer :
  • Menutut Ter Har, “Hukum Adat merupakan seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya ‘ditetapkan begitu saja’, yang artinya tanpa mempertimbangkan keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat satu sama lainnya.”
  • Menurut Van Vollenhoven, “Hukum Adat merupakan seluruh aturan tingkah laku yang positif, dimana pada satu pihak memiliki sangsi yang mengikat, dan di lain pihak tidak terpengaruh akan aturan ini.”
  • Menurut Soekanto, “Hukum Adat merupakan keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang memiliki akibat hukum.”
  • Prof. Mr. B. Terhaar Bzn; Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Teori Keputusan dari Terhaar menyatakan bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap si pelanggar peraturan peraturan adat istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukum terhadap si pelanggar, maka adat istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
  • Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven; Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
  • Dr. Sukanto, SH; Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
  • Mr. JHP Bellefroid; Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum
  • Prof. M.M. Djojodigoeno, SH; Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
  • Prof. Dr. Hazairin; Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.
  • Soeroyo Wignyodipuro, SH; Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
  • Prof. Dr. Soepomo, SH; Hukum adat adalah hukum tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
     
Dari beberapa pendapat mengenai pengertian hukum adat di atas, dapat disimpulkan jika “Hukum adat merupakan sebuah peraturan yang terlahir dari seperangkat kebiasaan yang ada pada suatu kelompok masyarakat yang pengamalannya juga hanya berlaku untuk kelompok masyarakat tersebut saja.”

 

 Sejarah Hukum Adat

Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894). Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1894 menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers.Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas Leiden di Belanda. Ia memuat istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933.

Perundang-undangan di Hindia Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam Indische Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri Belanda), semacam Undang Undang Dasar Hindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929 Dalam masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak dikenal adanya. Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa istilah tersebut hanyalah istilah teknis saja. Dikatakan demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan.

Paling tidak ada tiga kategori periodesasi hal penting ketika berbicara tentang sejarah hukum adat, yaitu:
Sejarah proses pertumbuhan dan perkembanagan hokum adat itu sendiri, peraturan adat istiadat kita ini pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman pra hindu.Sejarah hokum adat sebagai system hokum dari tidak/belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan.

Ciri Hukum Adat

Berikut ini ialah beberapa ciri hukum adat, diantaranya ialah sebagai berikut ini
  • Lisan, atinya tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan dan tidak dikondefikasi
  • Tidak berbentuk kitab atau buku perundang-undangan
  • Tidak sistematis
  • Pengambilan keputusan tidak menggunakan pertimbangan
  • Tidak teratur
  • Unsur-unsur hukum
  • Berikut ini ialah unsur-unsur hukum adat
  • Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat, tingkah laku tersebut teratur dan juga sistematis serta mempunyai nilai sacral
  • Adanya sanksi hukum
  • Terdapat keputusan kepala adat
  • Tidaati oleh masyarakat
  • Tidak tertulis

Teori Reception In Complexu

Teori ini dikemukakan oleh Mr. LCW Van Der Berg.
Menurut teori Reception in Coplexu :
Kalau suatu masyarakat itu memeluk adama tertentu maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adlah hukum agama yang dipeluknya. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari pada hukum agama yang bersangkutan, maka hal-hal itu dianggap sebagai pengecualian.
Terhadap teori ini hampir semua sarjana memberikan tanggapan dan kritikan antara lain :
  • Snouck Hurgronye :
Ia menentang dengan keras terhadap teori ini, dengan mengatakan bahwa tidak semua Hukum Agama diterima dalam hukum adat. Hukum agama hanya memberikan pengaruh pada kehidupan manusia yang sifatnya sangat pribadi yang erat kaitannya dengan kepercayaan dan hidup batin, bagian-bagian itu adalah hukum keluarga, hukum perkawinana, dan hukum waris.
  • Terhaar berpendapat :
Membantah pendapat Snouck Hurgrunye, menurut Terhaar hukum waris bukan berasal dari hukum agama, tapi merupakan hukum adat yang asli tidak dipengaruhi oleh hukum Islam, sedangkan hukum waris disesuaikan dengan struktur dan susunan masyarakat.
Teori Reception in Comlexu ini sebenarnya bertentangan dengan kenyataan dalam masyarakat, karena hukum adat terdiri atas hukum asli (Melayu Polenesia) dengan ditambah dari ketentuan-ketentuan dari hukum Agama demikian dikatakan oleh Van Vollen Hoven.
Memang diakui sulit mengdiskripsikan bidang-bidang hukum adat yang dipengaruhi oleh hukum agama hal ini disebabkan :
  1. Bidang-bidang yang dipengaruhi oleh hukum agama sangat bervariasi dan tidak sama terhadap suatu masyarakat. 
  2. Tebal dan tipisnya bidang yang dipengaruhi hukum agama juga bervariasi. 
  3. Hukum adat ini bersifat lokal. 
  4. Dalam suatu masyarakat terdiri atas warga-warga masyarakat yang agamanya berlainan.

Perbandingan Antara Adat Dengan Hukum Adat

Perbedaan antara adat dengan hukum adat yaitu :
  1. Dari Terhaar ; Suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kepala adat dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap merupakan tingkah laku/ adat. 
  2. Van Vollen Hoven : Suatu kebiasaan/ adat akan menjadi hukum adat, apabila kebiasaan itu diberi sanksi. 
  3. Van Dijk : Perbedaan antara hukum adat dengan adat terletak pada sumber dan bentuknya. Hukum Adat bersumber dari alat-alat perlengkapan masyarakat dan tidak tertulis dan ada juga yang tertulis, sedangkan adat bersumber dari masyarakat sendiri dan tidak tertulis. 
  4. Pendapat L. Pospisil :
    Untuk membedakan antara adat dengan hukm adat maka harus dilihat dari atribut-atribut hukumnya yaitu :
    a.    Atribut authority, yaitu adanya keputusan dari penguasa masyarakat dan mereka yang berpengaruh dalam masyarakat.
    b.    Intention of Universal Application :
    Bahwa putusan-putusan kepala adat mempunyai jangka waktu panjang dan harus dianggap berlaku juga dikemudian hari terhadap suatu peristiwa yang sama.
    c.    Obligation (rumusan hak dan kewajiban) :
    Yaitu dan rumusan hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang masih hidup. Dan apabila salah satu pihak sudah meninggal dunia missal nenek moyangnya, maka hanyalah putusan yang merumuskan mengeani kewajiban saja yang bersifat keagamaan.
    d.   Adanya sanksi/ imbalan :Putusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi/imbalan yang berupa sanksi jasmani maupun sanksi rohani berupa rasa takut, rasa malu, rasa benci dn sebagainya.
  5. Adat/ kebiasaan mencakup aspek yang sangat luas sedangkan hukum adat hanyalah sebagian kecil yang telah diputuskan untuk menjadi hukum adat. 
  6. Hukum adat mempunyai nilai-nilai yang dianggap sakral/suci sedangkan adat tidak mempunyai nilai/ biasa.

Hal-hal yang Mengikat Hukum Adat
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, hukum adat hanya berlaku untuk kelompok dimana hukum adat tersebut terlahir saja. Berdasarkan hal ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adat terbentuk dikarenakan berbagai pola kehidupan yang dianut oleh suatu kelompok masyarakat. Setiap hal yang dianut dalam kelompok masyarakat akan membantuk masyarakat membangun hukum adat yang berlaku di sekitar mereka. Beberapa hal yang mengikat serta membangun hukum adat yaitu agama, bahasa, kepercayaan, tingkat pendidikan, letak geografis wilayah, cuaca, iklim, serta berbagai kondisi lingkungan lain yang berlangsung di suatu wilayah.



Sistem Hukum Adat

Menurut Prof. Dr. R. Soepomo, S.H dalam bukunya Bab-bab Tentang Hukum Adat dituliskan sistem hukum adat antara lain Bahasa hukum, Pepatah adat, dan Penyelidikan Hukum Adat. Berikut akan dijelaskan mengenai hal tersebut.
  • Bahasa Hukum
Maksud dari Bahasa hukum adalah kata-kata yang dipakai terus-menerus untuk menyebut dengan konsekuen suatu perbuatan atau keadaan, lambat laun menjadi istilah yang mempunyai isi yang tertentu. Bagi hukum adat di Indonesia, pembinaan bahasa hukum adalah soal yang minta perhatian khusus kepada para ahli hukum Indonesia.
Bahasa hukum lahir dan tumbuh setapak demi setapak. Kata-kata yang terus-menerus dipakai dengan konsekuen untuk menyebut suatu perbuatan atau keadaan, lambat laun menjadi istilah yang memiliki isi dan makna tertentu.
  • Pepatah Adat
Di berbagai lingkaran hukum adat terdapat pula pepatah adat yang sangat berguna sebagai petunjuk tentang adanya sesuatu peraturan hukum adat.  Berikut cnntoh pepatah dari daerah Batak:
“Molo metmet binanga, na metmet do dengke”
“Molo gadang binanga, gadang dengke”
Dalam bahasa Indonesia:
“Jika (anak) sungai kecil, maka ikannya juga kecil,
 “Jika (anak) sungai besar, maka ikannya juga besar”
Perumpamaan ini mengandung dasar hukum, bahwa upah bagi mereka yang menyelesaikan sesuatu soal hukum harus seimbang dengan pentingnya soal tersebut.
Dari daerah Minangkabau:
“Sakali aye gadang, sakali tapian beranja,
“Sakali raja ba(r) ganti, sakali adat berobah”
Dalam bahasa Indonesia :
“Apabila air meluap, tempat pemandian bergeser.
“Apabila ada penggantian raja, maka adat akan bergati juga”
Pepatah ini mengandung pengertian, bahwa adat tidak statis melainkan berubah menurut perubahan yang berlaku dengan penggantian kepala adat.
  • Penyelidikan Hukum Adat
Berlakunya sesuatu peraturan hukum adat tampak dalam putusan (penetapan) petugas hukum, misalnya putusan kumpulan desa, putusan kepala adat dan sebagainya. Yang dimaksud dengan putusan atau penetapan itu ialah perbuatan atau penolakan perbuatan (non-action) dari pihak petugas hukum dengan tujuan memelihara atau untuk menegakkan hukum.
Maka dari itu penyelidikan hukum adat haruslah ditujukan kepada Research tentang putusan-putusan petugas hukum, selain itu kita juga harus menyelidiki kenyataan sosial (social reality), yang merupakan dasar bagi para petugas hukum untuk menentukan putusan-putusannya.
Cara atau metode penyelidikan setempat adalah mendekati para pejabat desa, orang-orang tua, para cerdik pandai, rang-orang terkemuka di daerah yang bersangkutan, dan sebagainya. Persoalan yang akan ditanyakan harus hanya fakta-fakta, hanya kejadian-kejadian yang telah dialami atau diketahui sendiri oleh mereka.

Contoh Hukum Adat

Terdapat banyak sekali hukum adat yang diterapkan setiap daerah diindonesia, berikut ini aialh contoh hukum adat, diantaranya ialah sebagai berikut ini
Hukum adat di papua yang diberlakukan pada seseorang yang mengakibatkan seseoran gmeninggal dunia dalam kecelakaan yaitu diminta ganti rugi dengan uang dan juga ternak babi. Jumlah yang diminta dalam ganti rugi relatif besar sehingga bisa dipastikan akann memberatkan pelaku untuk membayar ganti tugi dalam bentukkas dan juga ternak babi.
 

Itulah sedikit informasi mengenai pengertian hukum adat beserta sistem yang mengikatnya. Perlu Anda ketahui, meskipun pada dasarnya hukum adat hanya berlaku untuk sebagian daerah dan kelompok saja, akan tetapi dengan banyaknya arus perpindahan yang terjadi di lingkungan masyarakat, menyebabkan hukum adat menjadi tercampur baur dan pada akhirnya mulai ditinggalkan oleh penganutnya. Hal ini terutama terjadi di negara ataupun daerah-daerah maju yang dihuni oleh penduduk dari berbagai bangsa dan budaya.


Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Hukum Adat
  • pengertian hukum adat dan contohnya
  • pengertian hukum adat menurut para ahli
  • sumber hukum adat
  • materi hukum adat
  • sejarah hukum adat
  • ciri-ciri hukum adat
  • pengertian hukum adat menurut para ahli luar negeri
  • perbedaan adat dan hukum adat

Post a Comment for "Pengertian Hukum Adat, Sejarah, Ciri Hukum Adat, Perbandingan dan Sistem yang Mengikatnya"