Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Yayasan Adalah - Pengertian Menurut Para Ahli, Tujuan, Syarat, Kelebihan,Kekurangan dan Cara Mendirikannya Secara Lengkap

Pengertian Yayasan dan Syarat Pendirian

Pengertian Yayasan

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Untuk mendirikan sebuah yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum, karena yayasan merupakan badan hukum yang resmi sehingga dibutuhkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Ada dua jenis yayasan yakni yayasan yang didirikan pemerintah dan yayasan swasta atau perseorangan.
Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan.
Adapun jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah senilai Rp 10.000.000,00.
Senilai disini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli

Adapun pengertian yayasan menurut para ahli adalah sebagai berikut.
  1.  Poerwadarminta Menurut Poerwadarminta menjelaskan yayasan didirikan dengan tujuan untuk memajukan suatu sekolah untuk maksud dan tujuan tertentu.
  2. Zainul Bahri Zainul Bahri berpendapat  yayasan merupakan suatu badan hukum yang muncul sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial khususnya. 
  3. Achmad Ichsani Ichsani menyebut yayasan itu tidak memiliki anggota. Hal ini dikarenakan sebagian harta kekayaan sebuah yayasan terpisah dengan harta yang dimiliki oleh pendirinya. Sebagian harta yang telah disumbangkan untuk yayasan akan menjadi kekayaan yayasan serta digunakan dalam memajukan bidang sosial, keagamaan dan lain – lain. 
  4. C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil menyatakan bahwa Yayasan atau Stichting (Belanda), suatu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial.


Tujuan Yayasan

Adapun tujuan yayasan didirikan menurut Undang-Undang Yayasan antara lain:
  • Agar tercapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tercantum pada Pasal 1 ayat 1 UUY
  • Yayasan harus mempunyai sifat sosial, agama dan kemanusiaan yang tercantum di pasal 3 ayat 2 UUY
  • Maksud dan tujuan yayasan harus tercantum pada anggaran dasar yayasan yang tercantum di Pasal 14 ayat 2 huruf b UUY.
Di Indonesia, Tujuan yayasan ada di Yurisprudensi Mahkamah Agung yang sebelumnya berlaku UUY yang merupakan panduan untuk yayasan dalam menentukan tujuan yayasan. Baca Juga:
Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 8 Juli 1975 No. 476/K/Sip/1975, yang menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan dengan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, bahwa perubahan wakaf Al Is Af menjadi suatu yayasan Al Is Af dimana mempunyai maksud dan tujuan yang tetap yang mana tujuan tersebut untuk membangtu keluarga khususnya keturunan Alm. Almuhsin bi Abubakar Alatas.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang menerangkan tujuan yayasan itu berdasarkan dengan tujuan untuk membantu. Membantu disini dimaksudkan sebagai suatu kegiatan sosial.


Ciri – Ciri Yayasan

  • Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi awal kekayaan yayasan itu.
  • Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
  • Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
  • Yayasan tidak mempunyai anggota
  • Untuk mendirikan sebuah yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum dan dibuat menggunakan bahasa indonesia.
  • Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas pembina, pengurus yayasan dan pengawas.
  • Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
  • Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan


Syarat Pendirian Yayasan

Berikut ini akan dikaji lebih dalam mengenai syarat – syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah yayasan:
  1. Sebuah yayasan dibangun dan didirikan oleh perseorangan atau mandiri, boleh juga didirikan
  2. Yayasan didirikan lewat seorang akta notaris menggunakan bahasa Indonesia.
  3. oleh beberapa orang dalam sebuah kelompok. Caranya adalah dengan menyisihkan beberapa harta yang anda miliki untuk menjadi modal awal yayasan yang anda dirikan.
  4. Pada yayasan tersebut memiliki struktur organisasi atau Organ Yayasan sebagai berikut: Pembina, pengurus yayasan dan pengawas.
  5. Surat wasiat dapat digunakan untuk mendirikan sebuah yayasan.
  6. Setelah mendapatkan akta pendirian sebuah yayasan maka pihak yayasan dapat memperoleh status badan hukum. Pengesahan yayasan dapat dilakukan oleh menteri atau pejabat tertentu yang telah dipilih.
  7. Penentuan nama yayasan harus orisinil, artinya nama tersebut belum pernah digunakan oleh seutu lembaga atau yayasan tertentu.

Cara Mendirikan Yayasan

Yayasan bisa didirikan oleh satu atau beberapa orang. Mereka yang mendirikan yayasan tersebut nantinya akan disebut pendiri. Untuk mendirikan sebuah yayasan tentu diperlukan berkas-berkas sebagai syarat. Adapun dokumen yang harus diurus untuk mendirikan yayasan adalah sebagai berikut.
1. Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
3. Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
4. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
5. Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
5. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial

Syarat dan Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk Mendirikan Yayasan, antara lain :
1. Nama Yayasan
2. Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
3. Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
4. Fotocopy KTP Para Pendiri
5. Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
6. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
7. Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
8. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
9. Syarat lainnya jika diperlukan

Undang – Undang Yayasan

  • Yayasan ini harus memastikan bahwa mereka termasuk sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini (Pasal 71 UU No.16 tahun 2001)
  • Yayasan juga harus sesuai dengan anggaran dasarnya.
  • Yayasan harus dapat mengubah struktur organisasinya
  • Yayasan harus bisa memastikan badan usaha yang didirikannya mempunyai kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
  • Yayasan harus memastikan sebuah penyertaan yang dijalankkannya tidak lebih 25% dari semua nilai kekayaan yayasan
  • Yayasan tidak boleh lagi untuk bisa menggaji organ yayasan
  • Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan dilarang merangkap jabatan Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas baik di badan usaha yang didirikan oleh yayasan maupun badan usaha yang mana yayasan menjalankan penyertaan.
  • Seluruh yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahuna dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan.
  • Untuk yayasan yang mendapatkan bantuan negara, bantuan luar negeri atau pihak lain sebesar Rp. 500.000.000 atau lebih, atau memiliki kekayaan di luar harta wakaf, sebesar Rp. 20 Milyar atau lebih, ikhtisar laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan harus diaudit oleh Akuntan Publik.
  • Yayasan yang beberapa kekayaannya bersumber dari bantuan negara, bantuan luar negari atau sumbangan masyarakat yang didapat sebagai akibat berlakukanya suatu peraturan perundang-undangan harus mengumumkan ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman yang meliputi kekayaan selama 10 tahun sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
  • Yayasan tidak dapat membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas
  • Kekayaan yayasan dalam bentuk uang, barang ataupun kekayaan lain yand didapat yayasan menurut Undang-Undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Yayasan.


Kelebihan Yayasan

Dalam pendiriannya yayasan memiliki tujuan dalam salah satu bidang seperti kemanusiaan, sosial dan keagamaan simak juga bentuk-bentuk yayasan . Keberadaan yayasan tentu sangat memberikan dampak bagi masyarakat. Yayasan dapat menyentuh masyarakat yang luput dari perhatian pemerintah. Sebut saja yayasan yang bergerak di bidang kemanusiaan sangat responsif terhadap kejadian yang meliputi bencana alam, tragedi perang dan beberapa kondisi yang membawa penderitaan bagi masyarakat. Sesuai dengan tujuannya, maka yayasan memiliki kelebihan dalam membantu masyarakat terutama melaui 3 bidang yayasan seperti di bawah ini.
  • Bidang sosial, yayasan yang bergerak pada bidang ini biasanya berfokus pada basis kegiatan sosial. Seperti mendirikan lembaga formal maupun informal, misal panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium yang bergerak dalam bidang penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi serta berbagai lembaga yang tugasnya membantu masyarakat dalam mengatasi permasalahan sosial yang ada.
  • Bidang kemanusiaan, yayasan ini memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang mencakup permasalahan tentang kemanusiaan. Yayasan dengan bidang kemanusiaan banyak membantu masyarakat pada lokasi bencana alam, pengungsi, tunawisma, gelandangan dan fakur miskin. Bantuan yang diberikan selain dalam bentuk materiil juga yayasan ini memberikan bantuan pelatihan skiil. Sehingga kelak fakir miskin, gelandangan dan tunawisma dapat menggunakan keahlian tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Dalam hal lain, yayasan ini juga memberikan perlindungan terhadap konsumen dan lingkungan hidup. Di lain hal untuk membantu mencapai tujuannya biasanya yayasan ini mendirikan rumah duka dan rumah singgah.
  • Bidang keagamaan, yayasan yang bergerak dalam bidang ini memfokuskan kegiatannya pada kegiatan yang berbasis religius. Seperti mendirikan pondok pesantren, madrasah, pengelolaan sarana beribadah, ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh), serta kegiatan yang bersifat syiar agama.
Yayasan merupakan badan hukum yang tidak mengejar keuntungan atau profit simak juga transaksi keuangan perusahaan jasa . Dalam yayasan juga tidak ada jual beli saham. Fokus yang menjadi tujuan yayasan adalah membantu masyarakat dalam 3 bidang diatas. Caranya tidak lain adalah dengan melakukan berbagai kegiatan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Yayasan juga menjadi bentuk rasa kepedulian kepada sesama. Dengan niat inilah maka keberadaan yayasan dalam kehidupan kita akan sangat membantu dan manfaat nyatanya dapat di rasakan bersama.



Kekurangan Yayasan

Selain kelebihan tentu juga terdapat hal minus dari sebuah yayasan seperti ciri-ciri administrasi usaha . Seperti yang telah di uraikan sebelumnya bahwa dalam hal sumber pendanaan yang di terima yayasan sangat terbatas hanya pada beberapa bidang. Padahal jika dilihat lagi, bahwa untuk melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan dari berdirinya sebuah yayasan,  membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dengan terbatasnya dana dana masukan tersebut tentu saja dapat berdampak pada jalannya kegiatan yayasan. Pembatasan ini bisa berdasar karena untuk menghindarkan adanya kepentingan pribadi dari pemberi dana terhadap yayasan. Seperti yang kita tahu bahwa yayasan haruslah mandiri dan bebas dari kepentingan kepentingan yang berbau politik atau tujuan pribadi. Meskipun begitu, pembatasan ini bisa berdampak pada tidak berjalannya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang kemudian dapat menyebabkan sebuah yayasan di bubarkan.
Dalam mengatasi keterbatasan dana yang sebenarnya dibutuhkan oleh yayasan maka pemerintah memberikan keleluasaan bagi sebuah yayasan untuk bisa membuah sebuah badan usaha. Tentunya badan usaha yang di bentuk tersebut haruslah sinkron dengan tujuan dari pendirian yayasan itu sendiri dan buka merupakan ciri-ciri perusahaan abal-abal . Dengan demikian maka yayasan akan memiliki sumber pemasukan dana yang dapat di gunakan oleh para pengurus untuk mendanai kegiatan baik pada bidang sosial, kemanusiaan atau agama.
Yayasan tentu dapat membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai masalah terutama dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Telah banyak sudah yang memperoleh manfaat dan bantuan dari berbagai yayasan yang telah berdiri seperti juga contoh bumdes yang sudah berhasil . Tentunya memiliki sebuah yayasan akan membuat anda memiliki cara untuk dapat berbagi kepada mereka yang membutuhkan.  Jika anda berniat untuk mendirikan sebuah yayasan maka penuhi dahulu syarat-syaratnya seperti dibawah ini :
  • Pendirian yayasan harus memiliki salah satu tujuan, baik dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.
  • Yayasan harus memiliki akta notaris yang telah disahkan dan ditanda tangani oleh Kemenkumham atau pejabat terkait.
  • Pendirian yayasan tidak bertentangan dengan susila.
  • Tidak juga bertentangan dengan kepentingan umum.
  • Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, dan
  • Memiliki pengurus sekurang kurangnya satu orang.


Demikian ulasan mengenai yayasan, pengertian, tujuan, syarat dan cara mendirikannya. Semoga bermanfaat.


Penelusuran terkait
  • Pengertian yayasan dan Contohnya
  • Pengertian Yayasan pdf
  • Fungsi yayasan
  • Pendirian yayasan
  • Dasar hukum Yayasan
  • Sejarah Yayasan di Indonesia
  • Kelebihan dan kekurangan yayasan
  • Modal yayasan

Post a Comment for "Yayasan Adalah - Pengertian Menurut Para Ahli, Tujuan, Syarat, Kelebihan,Kekurangan dan Cara Mendirikannya Secara Lengkap"