Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hukum Perdata Internasional Beserta Penjelasannya Secara Lengkap

Pengertian Hukum Perdata Internasional Menurut Beberapa Ahli

Seperti bidang kajian ilmu hukum lainnya, kajian tentang hukum perdata internasional pun memiliki pemahaman dan definisi yang berbeda di antara para tokoh. Adapun pengertian hukum perdata internasional menurut beberapa ahli dapat disimak sebagai berikut:
  1. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata melewati batas negara, atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
  2. Menurut R.H Graveson, Hukum Perdata Internasional berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena teritorialistasnya dapat menumbulkan permasalahan hukum sendiri atau hukum asing untuk memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yuridiksi pengadilan sendiri atau asing.
Lebih lanjut selain pengertian hukum perdata internasional diatas, dapat kita tinjau pula titik taut Hukum Perdata Internasional. Titik taut adalah hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya suatu stelsel hukum dan dibagi menjadi dua, yakni primer dan sekunder. Titik taut primer adalah faktor dan keadaan atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan Hukum Perdata Internasional, sedangkan titik taut sekunder adalah faktor atau sekumpulan fakta yang menentukan hukum mana yang harus digunakan atau berlaku dalam suatu hubungan Hukum Perdata Internasional (titik taut penentu).
Untuk menyelesaikan pertentangan ataupun permasalahan perdata internasional seseorang, kita diwajibkan untuk memahami berbagai pengertian hukum perdata internasional yang ada terlebih dahulu. Kemudian, kita tentukan titik taut dari permasalahan tersebut, sehingga dapat diketahui apakah hal tersebut adalah ranah hukum perdata internasional atau bukan serta kejelasan unsur dan fakta dilapangan. Jika semua sudah jelas, barulah perkara diputuskan.



Titik Taut Dalam Hukum Perdata Internasional. Titik taut adalah hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya suatu stelsel hukum.  Fungsi titik taut dalam Hukum Perdata Internasional adalah untuk mengaitkan pokok perkara yang terjadi dengan sistem hukum tertentu. 
  • setiap situasi dan fakta berisi unsur-unsur yang bila dikaitkan oleh sistem Hukum Perdata Internasional tertentu dapat membantu untuk menentukan sistem hukum apa yang harus digunakan atau dapat digunakan untuk mengatur situasi faktual yang dimaksud. 
 Titik taut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • titik taut primer, yaitu faktor, keadaan, atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan Hukum Perdata Internasional.
  • titik taut sekunder, yaitu faktor, keadaan, atau sekumpulan fakta yang menentukan hukum mana yang harus digunakan atau berlaku dalam suatu hubungan Hukum Perdata Internasional, atau disebut sebagai titik taut penentu.  
Jenis Titik Taut Dalam Hukum Perdata Internasional. Dalam Hukum Perdata Internasional dikenal beberapa jenis titik taut, diantaranya adalah :
  • kewarganegaraan pihak-pihak yang bersangkutan.
  • domisili tempat tinggal atau tempat asal orang atau badan hukum.
  • tempat suatu benda.
  • bendera kapal.
  • tempat pembuatan hukum dilakukan  (locus actus).
  • tempat timbulnya akibat perbuatan hukum atau tempat pelaksanaan perjanjian (locus solutionis).
  • tempat pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum resmi dan tempat perkara atau gugatan diajukan (locus forum).

Sedangkan menurut Prof. Chan, terdapat beberapa titik taut yang dianggap penting, yaitu :
  • kewarganegaraan dari pihak-pihak yang berperkara (nationality).
  • hukum dari tempat perbuatan dilakukan (lex loci actus).
  • hukum di tempat benda tetap berada (lex kei sitae).
  • tempat pembuatan atau pelaksanaan kontrak (locus contractus atau locus solution).

Penyelesaian Perkara Yang Berkaitan Dengan Hukum Perdata Internasional. Secara umum, terdapat beberapa langkah yang harus dipahami dalam menyelesaikan persoalan di bidang Hukum Perdata Internasional, yaitu :
  • mampu menetapkan suatu perkara sebagai perkara di bidang Hukum Antar Tata Hukum intern atau Hukum Antar Tata Hukum ekstern (Hukum Perdata Internasional).
  • menentukan titik-titik taut yang bersifat pembeda (primer) dan titik-titik taut yang bersifat penentu (sekunder).
  • titik pembeda akan membantu untuk memastikan suatu perkara sebagai di bidang Hukum Perdata Internasional atau tidak.
  • titik penentu akan menentukan hukum mana, baik secara prosedural dan substantial yang harus diterapkan dalam menyelesaikan perkara tersebut, yang akan kita lihat dalam Hukum Perdata Internasional dan hukum material kita, yaitu kaidah hukum yang bersifat menunjuk e.g. pasal 16, 17, dan 18 AB dan kaidah hukum yang bersifat mandiri e.g. pasal 945 KUH Perdata. 
  • kemungkinan hakim lex fori (hukum di mana pengadilan berada) menentukan bahwa hukum asing yang digunakan.
  • kemungkinan hukum asing mengembalikan pada hakim lex fori atau hukum negara lain (renvoi).

Menurut Ulrik, untuk menyelesaikan perkara Hukum Perdata Internasional harus bertitik tolak dari tiga prinsip dasar, yaitu :

  • hukum suatu negara hanya berlaku dalam batas-batas teritorial negara tersebut.
  • semua orang atau subyek hukum secara tetap atau sementara berada di dalam teritorial wilayah negara yang berdaulat.
  • berdasarkan prinsip sopan santun antar negara, hukum yang berlaku di negara asalnya tetap memiliki kekuatan berlaku di mana-mana, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan subyek hukum dari negara pemberi pengakuan.
Menurut Johannes Voet, penyeledaian perkara Hukum Perdata Internasional tidak bisa lepas dari ajaran comitas gentium, yaitu :
  • pemberlakuan hukum asing di suatu negara bukan merupakan kewajiban hukum internasional.
  • suatu negara asig tidak dapat menuntut pengakuan kaidah hukumnya di dalam wilayah hukum suatu negara lain.
  • pengakuan atas berlakunya suatu hukum asing hanya dilakukan demi sopan santun pergaulan antar negara.
  • tapi, asas comitas gentium harus ditaati oleh setiap negara dan asas ini harus dianggap sebagai bagian dari suatu sistem hukum nasional negara tersebut.


Sedangkan menurut R.H. Graveson, dalam menyelesaikan suatu perkara Hukum Perdata Internasional perlu memperhatikan tiga hal, yaitu :
  • titik taut apa saja yang dipilih oleh sistem Hukum Internasional tertentu yang dapat diterapkan pada sekumpulan fakta yang bersangkutan.
  • berdasarkan sistem hukum manakah di antara pelbagai sistem hukum yang sama atau yang ada hubungannya dengan perkara, titik taut tersebut akan ditentukan. Hal ini perlu diperhatikan karena faktor-faktor atau istilah-istilah yang sama mungkin secara teoritis diberi penafsiran yang berbeda di dalam berbagai sistem hukum.
  • menetapkan bagaimana perkara tersebut dibatasi oleh sistem hukum yang akan diberlakukan (lex causae).

Unsur-Unsur Hukum Perdata Internasional. Terdapat beberapa unsur dalam Hukum Perdata Internasional. Unsur-unsur dimaksud adalah :
  • orangnya yang asing.
  • tempat dilakukannya suatu tindakan.
  • tempat letaknya barang.
  • tempat dilangsungkannya perbuatan.
Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional. Ruang lingkup kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional di setiap negara berbeda. Sebagai contoh :
  • di Inggris, Hukum Perdata Internasional di samping mengatur hubungan antara orang Skot (sistem hukum Skotlandia yang lebih condong pada hukum Belanda) dengan orang Inggris, juga mencakup kaedah-kaedah hukum antar agama.
  • di Amerika Serikat, Hukum Perdata Internasional mencakup hubungan antara orang-orang dari negara bagian yang berbeda, orang kulit putih dengan orang kulit hitam, serta warga negara Amerika dengan warga negara asing.

Dari hal tersebut di atas menunjukkan bahwa ruang lingkup Hukum Perdata Internasional merupakan hukum nasional. Sebagaimana pendapat dari Gouw Giok Siong (Sidarta Gautama) dan Schnitzer yang menyebutkan bahwa Hukum Perdata Internasional bukan merupakan hukum internasional melainkan hukum nasional.
Sedangkan berdasarkan daya keberlakuannya, ruang lingkup Hukum Perdata Internasional menekankan perbedaan pada lingkungan kuasa tempat dan materi dalam sistem suatu negara dengan negara lain (memiliki unsur luar negeri atau asing).
Sumber Hukum Perdata Internasional di Indonesia. Aturan-aturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang Hubungan Internasional belum terkodifikasikan. Sumber Hukum Perdata Internasional di Indonesia masih bersumber pada ketentuan yang diatur dalam Algemeene Bepallingen van Wetgevings atau AB yang merupakan Peraturan Umum tentang Perundang-undangan, terutama ketentuan :
  • Pasal 16 AB : "semua warga negara Indonesia di manapun dia berada di luar negeri, dia membawa hukum status personilnya" (statuta personalia), atau dengan kata lain status dan wewenang seseorang harus dinilai menurut hukum nasionalnya (lex patriae).
  • Pasal 17 AB : "terhadap benda yang tidak bergerak berlakulah hukum di mana benda itu berada" (statuta reel/realia), atau dengan kata lain berkaitan dengan benda-benda tetap harus dinilai menurut hukum dari negara atau tempat di mana benda itu terletak (lex resital).
  • Pasal 18 AB : "bentuk prosedur atau tata cara dilakukannya suatu perbuatan hukum di luar negeri oleh orang Indonesia berlaku hukum tempat di mana perbuatan itu dilakukan" (statuta mixta/campuran), atau dengan kata lain statuta campuran merupakan bentuk tindakan hukum yang dinilai menurut hukum di mana tindakan itu dilakukan (locus regit actum).
Ketiga pasal tersebut di atas merupakan ketentuan penunjuk, karena menunjuk kepada suatu sistem tertentu, baik hukum nasional maupun hukum asing. Ketika aturan dimaksud menunjuk hukum asing yang diberlakukan, sedangkan dirasa bahwa hukum asing tersebut kurang sesuai dengan cita-cita hukum di Indonesia, maka guna menjamin kepastian hukum, pembuat undang-undang membuat peraturan sendiri yang langsung menyelesaikan persoalan tersebut tanpa menunjuk pada suatu sistem hukum tertentu. Ketentuan seperti itu disebut ketentuan mandiri atau own rule. Dengan demikian, dalam Hukum Perdata Internasional terdapat dua ketentuan, yaitu :
  • ketentuan penunjuk.
  • ketentuan mandiri.
Selain ketiga pasal dalam AB tersebut, Hukum Perdata Internasional di Indonesia juga bersumber pada :
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  • Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974.
  • Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria.
  • Konvensi-konvensi internasional tentang Hukum Perdata Internasional yang telah diratifikasi.
  • Yurisprudensi.
Dari hal-hal yang disebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :
  • Hukum Perdata Internasional merupakan bagian dari sistem hukum nasional.
  • Dalam perkembangannya, sumber hukum dari Hukum Perdata Internasional dapat ditemukan dalam sumber hukum nasional maupun sumber hukum internasional.
  • perkara dalam Hukum Perdata Internasional selalu bersifat internasional atau ekstrateritorial.

Nah, setelah mengetahui pengertian tersebut tentunya wawasan Anda akan semakin berkembang dan Anda mendapatkan berbagai pengetahuan baru bukan? Demikian Pengertian Hukum Perdata Internasional Beserta Penjelasannya Secara Lengkap Semoga Bermanfaat.

Penelusuran terkait
  • Sumber hukum PERDATA INTERNASIONAL
  • Ruang lingkup HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
  • Asas hukum PERDATA INTERNASIONAL
  • HUKUM PERDATA INTERNASIONAL - PDF
  • Karakteristik HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
  • Prinsip HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
  • Subjek hukum perdata Internasional
  • Jurnal HUKUM PERDATA INTERNASIONAL PDF

Post a Comment for "Pengertian Hukum Perdata Internasional Beserta Penjelasannya Secara Lengkap"