Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Bendahara Beserta Tugas Dalam Organisasi, Sekolah, Desa & Pengeluaran


Bendahara adalah orang yang bertugas untuk membuat pembukuan dan mengatur keuangan dalam sebuah organisasi atau kepanitaan. Dalam sebuah organisasi tugas pertama seorang bendahara adalah membuat Rencana Anggaran Pengeluaran Belanja Organisasi (RAPBO) untuk satu periode kepengurusan.
Untuk membuat sebuah RAPBO seorang bendahara harus :
·         Memeriksa pembukuan satu tahun kebelakang
·         Mempelajari rencana kegiatan selama periode kepengurusan
·         Menyesuaikan RAPBO dengan perkiraan pemasukan yang akan diperoleh
RAPBO berfungsi sebagai salah satu bahan pertimbangan ketika mengeluarkan anggaran. RAPBO harus dibuat dengan baik dan direncanakan dengan matang agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Sehingga buatlah rencana kegiatan yang sesuai dengan anggaran yang dimiliki agar dalam pelaksanaannya kegiatan tidak mengalami kendala dalam anggaran.
Setelah membuat RAPBO seorang bendahara bertugas membuat pembukuan selama periode kepengurusan. Jika anggaran yang dimiliki jumlahnya relatif besar, sebaiknya bendahara ada 2 orang. Dengan tugas, bendahara 1 memegang kas besar, dan bendahara 2 memegang kas kecil.
Pembukuan dilakukan oleh pemegang kas kecil. Sedangkan bendahara 1 bertugas mengawasi pembukuan dan menentukan kebijakan besaran pengeluaran.
Dalam sebuah organisasi pembukuan dapat dibuat dengan format:
Tanggal
Keterangan
Ref
Debet
Kredit
Saldo
PJ
Januari
1
2011
v  Kolom Referensi (Ref) diisi dengan no bukti transaksi.
Pengeluaran dan pemasukan berada dalam satu pembukuan dimaksudkan untuk mengetahui arus kas dan memudahkan untuk mengecek saldo akhir yang masih dimiliki.
Seorang bendahara sebaiknya memiliki  buku besar dari RAPBO yang telah disusun. Misalkan pengeluaran untuk administrasi dianggarkan sebesar Rp 200.000,-. Jumlah Rp 200.000,- tidak mungkin dikeluarkan sekaligus, tapi bertahap sesuai dengan anggaran yang diperlukan. Agar anggaran tersebut jumlah akhirnya tidak melebihi anggaran yang telah direncanakan, maka dibuatlah buku besar dengan format:
Tanggal
Keterangan
Ref
Debet
Kredit
Saldo
Januari
1
Saldo adm
200.000
200.000
2011
Begitupun dengan rencanna anggaran yang lainnya.
Hal ke-tiga yang harus dilakukan oleh seorang bendahara adalah mengelola bukti transaksi. Setiap bukti transaksi yang masuk harus disimpan dengan baik. Jangan sampai bukti trsebut rusak atau hilang. Setiap bukti yang masuk disimpan dengan rapi dan disusun berdasarkan tanggal masuk. Ketika telah satu bulan, sebaiknya bukti yang sudah terkumpul di Hegter untuk memudahkan penyimpanan dan menghindari hal yang tidak diinginkan.
Untuk penomeran pada bukti transaksi dilakukan ketika akan membuat laporan pertanggungjawaban karena biasanya terdapat bukti yang secara tidak sengaja masuk namun tanggal masuknya tidak sesuai dengan tanggal yang terdapat dalam bukti. Penomeran dilakukan secara tersusun sesuai dengan tanggal masuk. Misalkan untuk bukti kas masuk diberi nama (BKM) dan Bukti kas keluar diberi nama(BKK)
v  BKM-1  (1 jan’12), BKM-2 (5 jan’12), dst
v  BKK-1 (3 jan’12), BKK-2 (7 jan’12), dst
Setiap bukti transaksi yang masuk harus diperhatikan keabsahannya. Bukti transaksi dikatakan sah apabila terdapat tanda tangan atau stempel. Perhatikan pula nominal dan keterangannya. Macam-macam bukti transaksi yang biasa digunakan diantaranya :
v  Kwitansi = Bukti kas keluar biasanya transaksi berupa jasa
v  Nota kontan = Bukti kas keluar biasanya transaksi berupa pembelian barang
v  Sus kwitansi = Bukti penerimaan kas
v  Bukti kas = Dapat berfungsi sebagai kas masuk ataupun keluar.


Batasan Tanggung Jawab Bendahara

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran merupakan Pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dalam pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Bendahara Pengeluaran dan BPP merupakan wajib pungut atas pajak yang timbul karena adanya pembayaran Uang Persediaan (UP). Bendahara Pengeluaran dan BPP  harus  menatausahakan uang dari kegiatannya sebagai wajib pungut dimaksud.


Syarat Pengangkatan Bendahara

Setiap orang yang akan diangkat menjadi Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diperoleh melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam hal proses sertifikasi dimaksud belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah sebagai berikut:
  1. Pegawai Negeri;
  2. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan
  3. Golongan Minimal II/b atau sederajat.


Tugas Dan Tanggung Jawab


Tugas dan tanggungjawab soerang bendahara secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain:


- Menerima, Menyimpan, Menatausahakan dan Membukukan Uang/Surat Berharga Yang Ada Dalam Pengelolaannya
- Melakukan Pengujian dan Pembayaran Berdasarkan Perintah PPK
- Menolak Perintah Pembayaran Apabila Tidak Memenuhi Persyaratan Untuk Dibayarkan
- Melakukan Pemotongan Atau Pemungutan Penerimaan Negara dari Pembayaran Yang Dilakukan
- Menyetorkan Pemotongan/Pemungutan Kewajiban ke Kas Negara
- Mengelolah Rekening Tempat Penyimanan UP
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepada KPPN Selaku Kuasa BUN
Seorang bendahara pengeluaran dituntut untuk memiliki independensi dalam pelaksanaan tugasnya ini sesuai yang diamantkan UU No 1/2014. Perintah pembayaran dari KPA atau PPK sebagai perpanjangan tangan KPA harus ditolak jika sekiranya perintah membayar tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, walaupun secara struktural bendahara berada dibawah Kuasa Pengguna Anggaran. Why? karena:
  • -Bendahara Pengeluaran bertanggunjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 21 ayat (5) UU No 1/2004, sehingga ini menjadi warning tersediri bagi setiap bendahara agar bekerja secara hati hati.
  • - Jika negara mengalami kerugian yang disebabkan oleh kelalaian bendahara pengeluaran, maka pengenaan ganti kerugiannya akan langsung ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 1/2004 " Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan", lain halnya dengan kerugian yang diakibatkan oleh pegawai yang bukan bendahara yang ditetapkan sendiri oleh pimpinan lembaganya, sehingga akan memberikan dampak psikologis tersendiri bagi seoarang bendahara.
Mengingat beratnya tugas dan tanggungjawab yang diemban seorang bndahara pengeluaran, maka seorang bendahara pengeluaran dituntut untuk memiliki kualifikasi tertentu semisal, karakter, tingkat pendidikan, pengetahuan akuntansi, pengetahuan keuangan dll.


  1. Melakukan pencairan berdasarkan SPM yang diterima
  2. Melakukan pembayaran belanja rutin atas tagihan beban anggaran
  3. Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku
  4.  Meneliti kelengkapan dan kebenaran konsep SPP beban sementara dan beban tetap dan SPP belanja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ kedalam buku kas umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verivikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah tersedia

Hak dan kewajiban bendahara

1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
9. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
10. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.


Penelusuran yang terkait dengan Bendahara adalah

  • peran bendahara
  • tujuan bendahara
  • kesalahan bendahara pengeluaran
  • hak dan kewajiban bendahara
  • bendahara dalam organisasi berfungsi dalam urusan
  • manfaat bendahara
  • fungsi bendaharawan umum
  • tugas staf bendahara

Post a Comment for "Pengertian Bendahara Beserta Tugas Dalam Organisasi, Sekolah, Desa & Pengeluaran"