Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Badan Usaha Meliputi Jenis, Fungsi, Bentuk dan Contoh Secara Lengkap

Pengertian Badan Usaha : Jenis, Bentuk dan Contoh Badan Usaha di Indonesia

Pengertian Badan Usaha

Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.


Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli

1. Dominick Salvatore

Menurut Dominick Salvatore pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual.

2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.

3. Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.


Jenis-Jenis Badan Usaha

Berdasarkan jenis kegiatanya badan usaha dibagi menjadi beberapa macam badan usaha sebagai berikut :.
  1. Badan Usaha Agraris. Kegiatan dari badan usaha agraris adalah mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu. Misalnya perkebunan kelapa sawit, peternakan ikan, perkebunan teh, dan peternakan lembu.
  2. Badan Usaha Ekstraktif. Kegiatan badan usaha ekstraktif adalah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Alam telah menyediakan bahan-bahan tambang, antara lain hasil hutan dan hasil laut, pertambangan minyak bumi. Contoh nya seperti, penangkapan hasil ikan laut, perusahaan pengambilan rotan, perusahaan perkayuan, bahkan tambang minyak di tengah lautan.
  3. Badan Usaha Perdagangan. Kegiatan badan usaha perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Sudah banyak contohnya disekeliling kita seperti pasar swalayan atau pasar tradisional.
  4. Badan Usaha Industri. Kegiatan badan usaha industri adalah kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau bahan siap pakai atau sering disebut juga dengan perusahaan manufaktur. Contohnya seperti, barang produksi seperti benang untuk bahan baku bagi industri kain, atau bisa juga barang konsumsi seperti pakaian, sepatu.
  5. Badan Usaha Jasa. Kegiatan badan usaha jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Sebagai contoh, jasa pengangkutan barang dari suatu daerah ke daerah lainnya (ekspedisi), jasa perbankan, konsultan, dan lain-lain.

Fungsi Badan Usaha

Badan usaha memiliki berbagai  fungsi antara lain sebagai, fungsi sosial, fungsi komersial dan fungsi pembangunan ekonomi yaitu sebagai berikut:

1. Sosial

Fungsi Sosial yaitu fungsi sebuah badan usaha yang berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Contohnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih bisa memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.

2. Komersial

Fungsi Komersial yaitu fungsi yang erat kaitannya untuk memperoleh keuntungan. Agar bisa memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha tentu harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga yang kompetitif.

3. Pembangunan Ekonomi

Fungsi Pembangungan Ekonomi yakni badan usaha memposisikan diri sebagaimitra pemerintah dalam mengembangkan ekonomi nasional Indonesia dan bisa membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan juga sebagai media bagi pihak pemerintah agar bisa melaksanakan hal-hal yang berorientasi pada pemerataan pendapatan di masyarakat.


Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Mungkin jika kamu melihat bentuk-bentuk dari Badan Usaha maupun perusahaan, kamu bisa mengenali sendiri perbedaan di antara keduanya. Berikut adalah bentuk-bentuk Badan Usaha yang ada di Indonesia.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Ini adalah badan usaha yang paling dikenal oleh masyarakat, karena paling sering muncul di berita. Sesuai dengan namanya, BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.Meskipun begitu, karyawan yang bekerja di BUMN tidak disebut sebagai pegawai negeri, melainkan karyawan BUMN. Bentuk badan usaha ini pun dibagi lagi menjadi 3 bentuk, yakni:
  • Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan adalah salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bentuk BUMN ini memiliki fokus untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.
Namun karena fokus tersebut, Perjan tidak mendapat pemasukan untuk menanggulangi kebutuhan operasionalnya.Oleh sebab itu, bentuk BUMN ini sudah tidak diterapkan lagi. Salah satu contoh Perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang kini berubah menjadi PT. KAI.
  • Perusahaan Umum (Perum)

Perum dapat juga disebut sebagai evolusi dari Perjan. Sebetulnya Perum dan Perjan tidak jauh berbeda, hanya saja Perum berorientasi pada laba atau mencari keuntungan.
Perum dikelola oleh negara, dan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri. Sayangnya, meskipun sudah berganti orientasi kepada laba, Perum tetap saja merugi. Negara pun memutuskan untuk menjualnya ke publik dan mengubahnya menjadi Persero.
Contoh dari Perum yang telah berubah menjadi Persero, diantaranya adalah:
  • Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri,
  • Kemudian ada Perum Pegadaian yang kini menjadi PT Pegadaian,
  • Serta ada Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk.
  • Perusahaan Milik Perseorangan (Persero)

Persero pun merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan, dengan harapan Persero tidak akan mengalami kerugian.
Bisa dibilang Persero adalah damage control dari Perjan dan Perum sebelumnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari Persero:
Ciri-Ciri Persero
  • Bersifat komersial, karena bertujuan mencari laba
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
 

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Berbeda dengan BUMN, Badan Usaha Milik Swasta adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta bertugas mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau tidak menguasai hajat hidup orang banyak.BUMS pun dibagi-bagi lagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
  • Firma (Fa)

Pertama ada firma. Merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal yang dipakai firma berasal dari anggota pendiri itu sendiri. Laba atau keuntungannya dibagikan kepada anggota dengan ratio yang sesuai dengan perjanjian pada saat mendirikannya.
  • Perusahaan Perseorangan (Persero)

Sesuai dengan namanya, perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kegiatan usaha, modal dan manajemennya ditangani oleh satu orang.
Biasanya, orang tersebut pun yang menjadi manajer atau direktur perusahaannya, sehingga ia memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Bisa dibilang, untung dan rugi ditanggung sendiri olehnya.
Berikut adalah ciri-ciri dari perusahaan perorangan:
  • Dimiliki oleh perorangan/sendiri
  • Pengelolaan terbatas atau sederhana
  • Modal tidak terlalu besar
  • Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan
Tentu saja, mengemban tugas sebagai pendiri usaha sendiri pasti tidaklah mudah. Pasti perusahaan perorangan semacam ini pun memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.
Ada baiknya kamu mengetahui apa saja itu, sebelum memutuskan untuk membangun bisnis seorang diri. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan tersebut:

Adapun kelebihan dari perusahan perseorangan adalah:
  • Dapat mudah dimulai
  • Biaya tergolong rendah
  • Bebas dalam mengelola perusahaan
Sedangkan kekurangannya adalah:
  • Kemampuan perusahaan terbatas, karena hanya sendiri dengan anggaran yang kecil
  • Tenaga kerja dan manajemen terbatas
  • Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil
Contoh paling mudah untuk sebuah perusahaan perorangan adalah UKM (Usaha Kecil dan Menengah), misalnya di bidang kuliner, bengkel, laundry, salon kecantikan maupun ritel.
  • Perseroan Terbatas (PT)

Inilah badan usaha yang paling banyak diminati pengusaha. Kamu pun pasti sudah sering mendengar sebutan PT. Namun sebenarnya kenapa bentuk badan usaha ini begitu digemari oleh pengusaha?
Perseroan Terbatas memiliki banyak kelebihan yang lebih menonjol dibanding bentuk badan usaha yang lain. Misalnya saja, badan usaha yang bisa dimiliki sangat luas, pergerakan bidang usahanya pun bebas.
Serta tanggung jawab yang dimiliki hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Tidak heran kalau banyak pengusaha yang memutuskan untuk membangun PT.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri Perseroan Terbatas:
  • Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan
  • Mudah dalam peralihan kepemimpinan
  • Usia perusahaan tidak terbatas
  • Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar
  • Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis
  • Mudah mencari karyawan
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham
  • Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Dividen
  • Persekutuan Komanditer (CV)

Perusahaan Komanditer merupakan badan usaha yang berasal dari Belanda, dengan sebutan asli Commanditaire Vennootschap, sehingga disingkat sebagai CV.Bentuk badan usaha ini merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan saling percaya. CV sering menjadi bentuk badan usaha yang dipilih oleh para pengusaha, bila mereka ingin memiliki kegiatan usaha dengan modal yang minim.Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lain, lalu ada salah satu yang menjadi pemberi modal.Karena tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada jumlah modal yang diberikan, jenis sekutu dalam CV terbagi menjadi 2, yakni:
  • Sekutu aktif, yaitu anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan
  • Sekutu pasif/sekutu komanditer, yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi hingga batas modal yang ditanam.
Untuk mengetahui tentang CV dengan lebih baik, tidak ada salahnya kamu mengetahui tentang ciri-ciri, kelebihan dan kekurangan bentuk badan usaha tersebut.
Berikut adalah ciri-ciri dari CV:
  • Didirikan oleh minimal 2 orang (satu orang sebagai sekutu aktif,  satu lagi sebagai sekutu pasif)
  • Seorang sekutu aktif akan bertindak mengurus kegiatan usaha dan bertanggung jawab penuh atas segala resiko
  • Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perusahaan
Untuk kelebihan yang dimiliki oleh CV adalah:
  • Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan
  • CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya
  • Lebih mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya
  • CV lebih fleksibel
  • Pembagian keuntungan diberikan pada sekutu Komanditer dan tidak kena pajak penghasilan
Sedangkan kekurangannya adalah:
  • Pendiriannya lebih rumit, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman
  • Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar

 

Koperasi

Di luar BUMN dan BUMS, adapula badan-badan usaha yang bergerak dengan ketentuan yang berbeda. Salah satunya adalah koperasi, yakni badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi.Kegiatan usaha oleh badan usaha ini merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaaan, sesuai dengan prinsip koperasi. Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen, yaitu:

Ciri–ciri yang harus dimiliki

  • Koperasi adalah perkumpulan orang–orang
  • Penggabungan orang–orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang
Dengan ciri-ciri tersebut di atas, sudah pasti koperasi pun memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.
Dengan asas kekeluargaan sebagai landasannya, Koperasi memiliki kelebihan dan kekurangan yang terbilang unik dibanding badan-badan usaha lain.Berikut adalah kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh Koperasi:

Kelebihan

Koperasi memiliki kelebihan seperti pada poin di bawah ini:
  • Sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota
  • Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus
  • Keanggotaan koperasi tidak terjadi secara terpaksa, melainkan keinginan masing-masing pihak untuk memperbaiki hidupnya
  • Mengutamakan kepentingan anggota

Kekurangan

Sedangkan kekurangannya adalah:
  • Modal terbatas
  • Daya saing lemah
  • Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi
  • Sumber daya manusia terkadang kurang
Koperasi sendiri sebetulnya masih dibagi-bagi lagi, berdasarkan jenis usaha, status anggota, tingkatan dan fungsinya.Kamu mungkin sangat familier dengan keberadaan koperasi di sekolahmu dulu. Itu pun termasuk salah satu contoh koperasi yang ada di Indonesia.

Yayasan

Berbeda dengan badan-badan usaha lainnya, yayasan merupakan badan usaha yang tidak mencari untung. Yayasan lebih cenderung mengutamakan kepentingan sosial dan memiliki badan hukum sendiri.Mungkin kalau kamu mendengar kata yayasan pun, kamu akan langsung terpikir akan sekolah, panti asuhan dan lembaga-lembaga nonprofit lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yayasan:

Ciri–ciri Yayasan

  • Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Didirikan dengan akta notaris
  • Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan
  • Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan
  • Dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit
Yayasan juga memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri. Adapula kelebihan yayasan adalah merupakan lembaga nirlaba yang rela membantu masyarakat.Keberadaan yayasan kerap kali membantu terciptanya keseimbangan sosial dalam masyarakat. Di sisi lain, yayasan memiliki kekurangan, yakni terbatasnya dana. Hal ini tentu bisa menghambat kegiatan usaha yang dilakukan olehnya.Di Indonesia terdapat berbagai macam yayasan yang tersebar. Beberapa contohnya adalah Insan Muda Mulia, Obor Berkat Indonesia (OBI), Putera Sampoerna Foundation dan Indonesia Mengajar.Yayasan-yayasan ini biasa bergerak di bidang sosial, edukasi dan religi untuk membentuk keseimbangan sosial di masyarakat Indonesia.


Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang. Badan usaha ini melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direksi, dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Contoh BUMD diantaranya
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota

 

Badan Usaha Swasta Asing

Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri. Faktor munculnya badan usaha milik swasta asing ini diantaranya yaitu faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah. Badan swasta asing ini bisa memberikan manfaat bagi negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, ini dapat menimbulkan ketergantungan dengan badan usaha swasta milik asing karena justru mengurangi kemandirian ekonomi.


Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Apa perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan ? Mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha sering menyamakannya dengan perusahaan, padahal keduanya berbeda.
Perbedaan badan usaha dengan perusahaan adalah, Badan usaha menggunakan aspek-aspek hukum untuk mencapai tujuan, yaitu untuk memperoleh barang atau jasa, sedangkan perusahaan adalah alat untuk mencapai tujuan badan usaha tersebut.
Dengan kata lain, badan usaha adalah suatu lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha tersebut beroperasi untuk mencapai tujuan. Sebuah badan usaha bisa memiliki lebih dari satu perusahaan untuk memaksimalkan laba.
Sederhanya, perbedaan badan usaha dengan perusahaan dapat kita pahami melalui penjelasan berikut:
  • Perusahaan menghasilkan barang dan jasa, sedangkan badan usaha akan menghasilkan untung/ rugi.
  • Perusahaan bisa dalam bentuk instansi, toko, pabrik, sedangkan badan usaha bentuknya CV, PT, Firma, Koperasi, dan lain-lain.
  • Perusahaan adalah alat yang digunakan oleh badan usaha untuk memperoleh barang dan jasa yang dapat menghasilkan laba atau kerugian.



Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Badan Usaha
  • pengertian badan usaha dan perusahaan
  • pengertian badan usaha menurut para ahli
  • pengertian badan usaha dan badan hukum
  • jurnal pengertian badan usaha pdf
  • bentuk badan usaha
  • ciri-ciri badan usaha
  • perbedaan badan usaha dan perusahaan
  • fungsi badan usaha

Post a Comment for "Pengertian Badan Usaha Meliputi Jenis, Fungsi, Bentuk dan Contoh Secara Lengkap"