Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian NPWP Beserta Fungsi, Manfaat, Arti Kode NPWP dan Cara Membuatnya Lengkap

Apa Fungsi dan Manfaat Memiliki NPWP

Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak

Wajib Pajak merupakan badan atau pribadi, meliputi pemungut pajak, pembayar pajak, dan pemotong pajak yang sama-sama memiliki kewajiban dan hak dalam perpajakan sesuai undang-undang perpajakan. Sedangkan pengertian NPWP merupakan sebuah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan. Nomor atau kode NPWP terdiri dari 15 angka dimana 2 digit pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, enam digit merupakan nomor registrasi dari Direktorat Jendral Pajak, satu digit sebagai keamanan untuk menghindari kesalahan atau pemalsuan, tiga digit merupakan kode kantor pelayanan pajak, dan tiga digit terakhir merupakan status Wajib Pajak.
Sedangkan untuk jenisnya, NPWP terdiri dari 2 jenis yaitu NPWP Badan dan NPWP Pribadi. NPWP Badan diberikan kepada badan atau perusahaan di Indonesia yang memiliki penghasilan. Apabila membangun sebuah perusahaan maka Anda wajib memiliki NPWP Badan. Sedangkan NPWP Pribadi merupakan perseorangan atau individu di Indonesia yang memiliki penghasilan. Apabila Anda adalah seorang pegawai atau karyawan maka yang dimiliki hanyalah NPWP Pribadi. Perbedaan dari kedua jenis NPWP tersebut hanya pada penambahan data seperti nama wajib pajak, jenis usaha, alamat, nomor akta, pemilik usaha, jenis usaha beserta cabang, harta, serta informasi lain seputar perusahaan.



Fungsi NPWP untuk Urusan Perpajakan

  1. Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
  2. Apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
  3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Fungsi NPWP di Luar Urusan Perpajakan

Bagi Anda yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


Arti Kode NPWP

NPWP terdiri dari 15 digit nomor. Berikut adalah struktur dari NPWP X X . YYY . YYY . Z – X X X . X X X. Penjelasan arti kode NPWP tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Dua digit yang pertama merupakan identitas Wajib Pajak, yaitu 01 sampai dengan 03 adalah Wajib Pajak Badan. Kemudian, angka 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, 05 adalah Wajib Pajak Karyawan. Sedangkan 07, 08, 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Enam digit selanjutnya merupakan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan oleh Kantor Pusat DJP kepada KPP.
  3. Satu digit selanjutnya diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP.
  4. Dan tiga digit selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar. Kode ini dulunya dapat berubah jika Wajib Pajak mengajukan pindah NPWP, namun sejak berlakunya NPWP Tetap, maka kode ini akan selalu sama atau tidak berubah.
  5. Selanjutnya, tiga digit terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal/Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.

Membuat NPWP Secara Offline: 

  • Mendatangi kantor pelayanan pajak 
Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP. Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
  •   Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

Membuat NPWP Secara Online: 

  1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. 
  2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
  3. Lakukan Aktivasi Akun. Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi
  4. Isi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  5. Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  6. Cetak (Print). Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
  8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
  9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
  10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP

Wajib Pajak Orang Pribadi:
  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  • Fotokopi Kartu NPWP suami;
  • Fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan :
- Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yangberorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Wajib Pajak Bendaharawan:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
  • Fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Dokumen yang dilampirkan berupa:
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
  • Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.


Itulah informasi mengenai pengertian NPWP beserta fungsi dan cara membuatnya. Dari fungsi NPWP tersebut, Anda bisa tahu bahwa NPWP tidak hanya digunakan untuk administrasi perpajakan saja. Semoga informasi mengenai NPWP di atas bermanfaat untuk Anda yang sedang membutuhkannya.


Penelusuran yang terkait dengan Pengertian NPWP
  • pembayaran npwp
  • siapa yang wajib memiliki npwp
  • sebutkan fungsi npwp
  • pengertian npwp dan nppkp
  • npwp adalah singkatan dari
  • cara membuat npwp
  • aplikasi npwp
  • npwp online
  • daftar npwp online 2019
  • apakah kegunaan npwp bagi seseorang jelaskan
  • cek npwp pribadi
  • cara memperoleh npwp

Post a Comment for "Pengertian NPWP Beserta Fungsi, Manfaat, Arti Kode NPWP dan Cara Membuatnya Lengkap"