Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Outsourcing Adalah - Pengertian, Manfaat, Jenis, Sistem Kerja dan Sistem Penggajian

Pengertian Outsourcing Beserta Keuntungan Dan Kerugiannya

Pengertian Outsourcing

Pertama-tama, kita akan membahas apa itu outsourcing. Secara garis besar, outsourcing ini dapat diartikan sebagai aktivitas mencari pekerja atau karyawan oleh pihak supplier atau penyedia tenaga kerja untuk perusahaan yang memerlukannya.Perusahaan dan pihak supplier ini kemudian melakukan perjanjian yang telah disepakati untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan oleh sebuah perusahaan tersebut.

Biasanya yang paling sering menggunakan outsourcing adalah posisi yang bergerak di bidang jasa keamanan (satpam), cleaning service, hingga tenaga pekerjaan lainnya seperti bagian pengemasan dan sebagainya.Adanya outsourcing ini dirasa dapat menolong sebuah perusahaan yang mengalami kesulitan dalam mencari karyawan sesuai standar baku yang sudah ditetapkan.

Terlebih lagi dalam jumlah yang tidak sedikit untuk industri manufaktur semisalnya. Jelas, hal ini membutuhkan banyak tenaga kerja yang tidak mungkin mereka seleksi satu per satu.Di sinilah pihak supplier dapat membantunya dengan menyediakan tenaga kerja yang dimaksud. Bisa dibilang, dengan kata lain pihak supplier ini adalah pihak ketiga yang menjembatani tenaga kerja yang memerlukan pekerjaan dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.



Pengertian Outsourcing Menurut Para Ahli

Adapun pengertian outsourcing menurut para ahli adalah sebagai berikut;
  1. Soewondo (2003) Menurut Soewondo, Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan manajemen hari dari suatu proses bisnis kepada pihak luar yang disebut dengan perusahaan jasa outsourcing.
  2. Husni (2003; 177) Menurut Husni, outsourcing adalah pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melakukan sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui perusahaan penyedia atau pengerah tenaga kerja.
  3. Jehani (2008; 1) Menurut Jehani, Outsourcing adalah bentuk penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan untuk mengurangi beban perusahaan tersebut.
  4. Tambusai (2008) Sedangkan menurut Tambusai, Outsourcing adalah memborongkan satu atau beberapa bagian dari kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kemudian menyerahkannya kepada perusahaan lain.
  5. Tunggal (2009; 308) Menurut Tunggal, Outsourcing adalah pendelegasian atau pemindahan beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang berkepentingan.


Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing

Teknis pelaksanaan outsourcing bisa dilakukan dengan dua acara, yaitu;
  • Dengan melakukan pemborongan pekerjaan pada perusahaan yang ditunjuk
  • Dengan penyediaan jasa pekerja pada perusahaan lain.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 64 yang menjelaskan tentang aturan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.
Atau menjadi penyedia pekerja oleh perusahaan lain dengan ketentuan pekerja tersebut tidak dirugikan dengan sistem outsourcing tersebut.
Adapun sistem outsourcing legal yang seharusnya dilakukan untuk perusahaan lain yang memerlukan sistem tersebut, diantaranya sebagai berikut;
  • Pekerjaan yang dilaksanakan secara terpisah dari kegiatan utama
  • Pekerjan yang dilaksanakan dengan perintah langsung atau tidak langsung oleh yang memberi pekerjaan.
  • Pekerjaan yang menjadi kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
  • Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Contoh Pekerjaan yang Dilakukan Tenaga Outsourcing

Beberapa contoh perkerjaan yang bisa ditangani atau merekrut tenaga outsourcing adalah sebagai berikut;
  • Penjaga kebersihan atau Cleaning Service
  • Penyedia makanan atau catering
  • Penjaga keamanan atau security
  • Petugas Call Center
  • Para pekerja di pabrik
  • Kurir atau supir
  • Petugas manajemen fasilitas


Keuntungan Outsourcing Bagi Perusahaan

beberapa keuntungan outsourcing bagi perusahaan yang menyewa jasa outside provider. Keuntungan yang paling penting adalah perusahaan bisa lebih fokus untuk menangani aktivitas bisnis utama atau yang disebut key activity. Dengan menggunakan tenaga outsourcing, pihak perusahaan juga bisa menekan anggaran karena tidak perlu menyediakan fasilitas kerja dan tunjangan-tunjangan untuk pegawai outsourcing, termasuk tunjangan makan atau asuransi kesehatan untuk para pekerja.
Perusahaan yang menyediakan jasa outsourcing juga biasanya memiliki keahlian yang lebih kompeten untuk menangani masalah yang dihadapinya, karena mereka memang fokus pada bidang kerja sejenis itu. Menggunakan jasa outsourcing juga berarti membatasi jumlah karyawan perusahaan, hal ini merupakan salah satu keuntungan bagi perusahaan untuk mengurangi resiko akan ketidakpastian bisnis di masa yang akan datang.
Selain itu, menggunakan jasa outsourcing juga mampu meningkatkan efisiensi dan dan pekerjaan-pekerjaan non-core pada perusahaan. Sistem kerja outsourcing ini telah diatur dalam pasal 56 undang-undang ketenagakerjaan.

Kerugian pekerja outsourcing

  • Tidak ada jenjang karir
Pekerja memang harus siap mengikuti peraturan perusahaan. Sebagai pekerja outsourcing mereka harus menerima sistem kontrak dari perusahaan, yang mana kondisi ini akan mempersulit setiap pekerja untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi dan bahkan tidak mungkin. Kondisi inilah yang akhirnya menempatkan posisi pekerja outsourcing hanya sebagai buruh perusahaan yang tidak memiliki jenjang karir.
  • Masa kerja yang tidak jelas
Pekerja outsourcing sangat rentan menjadi korban PHK. Bahkan perusaaan bisa melakukan pemecatan dan memutus masa kerja karyawan outsourcing jika perusahaan dalam keadaan kolaps atau bangkrut.
  • Kesejahteraan tidak terjamin
Lain halnya jika anda menjadi karyawan tetap, karyawan dengan status outsourcing biasanya tidak begitu diperhatikan kesejahteraannya oleh perusahaan. Salah satu contohnya adalah perusahaan biasanya tidak akan memberikan tunjangan kepada pekerja outsourcing. Dengan jumlah gaji yang tidak terlalu besar serta tidak adanya tunjangan, pastinya akan mengurangi kesejahteraan setiap pekerja outsourcing.
  • Pendapatan yang terbatas
Dengan penghasilan yang tidak terlalu besar dan sangat terbatas setiap bulannya, seringkali membuat kehidupan para karyawan kontrak tidak bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Apalagi jika kondisi perusahaan tidak baik, maka ancaman PHK akan semakin nyata dan penghasilan bisa nihil.
  • Potongan upah yang tidak jelas
Tidak adanya transparansi pemotongan upah pekerja outsourcing semakin mengurangi tingkat kesejahteraan. Pemotongan upah yang rata-rata bisa mencapai hingga 30% upah pekerja ini pastinya juga akan semakin mempersulit kondisi para pekerja degan status kontrak ini.

Sistem Kerja Outsourcing

Menurut Pasal 64 UU Ketenagakerjaan, sebuah perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Perjanjian kerja karyawan outsourcing ini adalah menggunakan sistem kontrak yang menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 56 dibagi menjadi 2, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Berikut bunyi pasal 56 UU Ketenagakerjaan:
  1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas: Jangka waktu; atau Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
  • Sistem Perekrutan

Sistem perekrutan perusahaan outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Mulai dari menjalani tes tertulis, wawancara dan proses tertentu yang ditentukan masing-masing perusahaan. Proses ini dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa bukan oleh perusahaan yang akan menggunakan jasa kandidat tersebut.
  • Sistem Pembayaran

Para pekerja outsourcing dibayar oleh perusahaan penyedia jasa itu. Nantinya, perusahaan penyedia jasa akan menagih bayaran pada perusahaan yang mnggunakan jasa kandidat tersebut.
Gaji para pekerja outsourcing biasanya akan dipotong hingga 30 persen untuk perusahaan penyedia jasa. Bahkan, hal yang mengenaskan adalah banyak perusahaan outsourcing yang tidak transparan untuk hal ini. Sehingga yang rugi adalah pekerja outsourcing sendiri.


Sistem Pembayaran Gaji Outsourcing

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang jelas dan tegas yang mengatur perhitungan gaji karyawan outsourcing. Rumornya, upah karyawan outsourcing mengalami perpangkasan hingga 30%, yang dikantongi oleh perusahaan alih daya tempatnya bekerja. Kenyataannya, setiap perusahaan alih daya memiliki kebijakan dan cara sendiri-sendiri dalam menghitung gaji karyawannya, yang umumnya berpatokan pada UMP.

Demikian Penjelasan tentang Outsourcing Adalah - Pengertian, Manfaat, Jenis, Sistem Kerja dan Sistem Penggajian .Semoga Bermanfaat

Penelusuran terkait
  • Arti outsourcing dalam bahasa Indonesia
  • Contoh outsourcing
  • Pandangan tentang pekerja outsourcing
  • PENGATURAN outsourcing
  • Pengertian Outsourcing menurut UU
  • Outsourcing adalah Wikipedia
  • Pengertian outsourcing dan Contohnya
  • Jenis-jenis outsourcing

Post a Comment for "Outsourcing Adalah - Pengertian, Manfaat, Jenis, Sistem Kerja dan Sistem Penggajian"