Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kartu Kredit Adalah - Ciri-Ciri , Jenis Kartu, Cara Kerja, Hak dan tanggung jawab pemegang kartu kredit,Keuntungan Dan Kerugian Kartu Kredit (Credit Card)

Apa itu Kartu Kredit

Kartu kredit adalah alat pembayaran secara online atau non tunai dengan menggunakan kartu dan diterbitkan oleh bank negeri maupun swasta. Di dalamnya terdapat fasilitas seperti promo penggunaan dan discount yang didapat oleh penggunanya. Kartu kredit dapat membantu kamu untuk melakukan transaksi di awal dan pada akhirnya kamu harus membayar nominal yang sudah terpakai pada awal bulan ke bank.
Bank adalah pihak ketiga dari kamu dan penjual. Dengan menggunakan kartu kredit bank memfasilitasi kamu untuk mempunyai waktu fleksibel dalam transaksi. Dalam penggunaan kartu kredit pastinya kamu juga mempunyai syarat dan ketentuan yang diatur oleh bank dari pendaftaran, limit pembayaran, serta bunga yang diambil oleh bank.


Definisi Kartu Kredit Menurut Para Ahli

Ternyata pengertian kartu kredit cukup beragam, hal tersebut berdasarkan pengertian yang dijabarkan oleh para ahli. Pertama ada dari Emmy Pangaribuan br. Simanjutak yang menyatakan kartu kredit adalah sebuah kartu yang pemegangnya mempunyai hak sepenuhnya atas kartu tersebut dan telah bersedia menandatangani formulir rekening pada perusahaan sehingga bisa memperoleh barang atau jasa tanpa harus membayar dengan uang tunai. Definisi yang kedua dari Muhammad Djumhana yang menyatakan bahwa kartu kredit merupakan alat pengganti uang tunai. Sebenarnya definisi tersebut hampir sama seperti yang sudah dijelaskan di paragraf awal.
Pengertian kartu kredit yang ketiga dari Munir Fuady yang mengatakan bahwa kartu kredit merupakan sebuah kartu yang bahannya menggunakan plastik dengan adanya identitas dari pemegang dan penerbit kartu kredit dan sepenuhnya haknya diberikan kepada pemegang kartu kredit yang sudah bersedia menandatangani tanda pelunasan pembayaran yang digunakan untuk membayar jasa atau barang yang sudah dibeli di tempat-tempat tertentu.
Berbeda lagi dengan pengertian dari Imam Prayogo Suryahadibroto dan Djoko Prakoso yang menyatakan bahwa kartu kredit merupakan sebuah alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai yang dimana alat tersebut bisa ditukar dengan apa yang diinginkan, di tempat mana saja yang menerima pembayaran menggunakan kartu kredit atau perusahaan yang bisa menguangkan kartu tersebut menjadi sebuah uang tunai.


Ciri-Ciri Kartu Kredit

Sebagai kartu yang berfungsi menjadi alat pembayaran, maka sepintas kartu kredit juga memiliki bentuk fisik yang persis sama dengan beragam jenis kartu pembayaran lainnya, seperti kartu debet dan kartu member tertentu. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari kartu kredit:

Bagian Depan Kartu

  • Terdapat nomor kartu. Nomor ini biasanya tercetak timbul pada permukaan kartu, hal ini membedakannya dengan kartu debit yang pada umumnya dicetak tidak timbul.
  • Terdapat masa berlaku kartu, yang juga dicetak timbul.
  • Tertera nama pemegang kartu, yang juga dicetak timbul. Di dalam kartu kredit pada umumnya nama pemegang kartu wajib dicetak pada kartu, berbeda dengan kartu debit yang bisa diterbitkan tanpa nama pemiliknya.
  • Terdapat nama dan logo bank penerbit.
  • Terdapat  hologram atau gambar tiga dimensi pada permukaan kartu, biasanya untuk kartu jenis Master Card, Visa, Astra Card, dan juga BCA Card.

Bagian Belakang Kartu

  • Terdapat panel tanda tangan.
  • Terdapat Magnetic Stripe.
  • Terdapat Debossing number atau cetakan nomor yang tertera timbul pada bagian depan kartu.
Namun, beberapa ciri-ciri tersebut di atas juga tidak hanya terdapat pada kartu kredit saja, karena ada beberapa jenis kartu lainnya yang diterbitkan oleh pihak bank memiliki ciri-ciri yang sama dengan kartu kredit. Contohnya: kartu ATM, Discount Card, Member Card, dan yang lainnya.




Jenis Kartu Kredit

  • Kartu Kredit Silver
Kartu kredit jenis ini memiliki limit paling rendah, sekitar Rp4.000.000,- hingga Rp7.000.000,-. Umumnya dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan minimal Rp3.000.000,-/bulan.
  • Kartu Kredit Gold
Limit kartu kredit ini sekitar Rp10.000.000,- hingga Rp40.000.000,-. Dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan mulai dari Rp5.000.000,- hingga Rp10.000.000,-/bulan.
  • Kartu Kredit Platinum
Limit kartu kredit platinum ini sekitar Rp40.000.000,- sampai Rp1.000.000.000,-. Umumnya dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan minimal Rp180.000.000-/bulan.
  • Kartu Kredit Titanium
Kartu jenis ini berada di atas kartu kredit platinum. Kartu kredit titanium ini terbatas kepemilikannya, hanya yang diundang secara langsung oleh bank yang dapat memiliki kartu kredit titanium.
Karena proses kepemilikannya hanya dipilih oleh bank, maka tidak pasti apakah yang menjadi persyaratan dari kartu kredit titanium. Yang pasti, jelas penghasilan tinggi dan catatan kekayaan mencapai nominal tertentu.
  • Kartu Kredit Spesial
Ada beberapa lagi jenis kartu kredit yang termasuk spesial, beberapa kartu kredit ini tidak tersedia secara general, seperti misalnya kartu kredit dengan brand Visa yang mengeluarkan kartu kredit Visa Signature dan Visa Infinite. Kartu kredit Visa Signature dan Visa Infinite tidak diperuntukkan bagi kalangan yang biasa-biasa saja. Kedua kartu kredit jenis ini diperuntukkan bagi mereka pengusaha besar dengan aset milyaran, pengacara terkenal, dokter terkenal.
Selain Visa, brand MasterCard juga tak mau kalah dengan mengeluarkan jenis kartu kredit MasterCard World. Kartu kredit ini juga sama spesialnya karena tidak diperuntukkan untuk masyarakat umum.


Cara Kerja Kartu Kredit


Sistem kerja kartu kredit adalah bekerjanya kartu kredit mulai dari penerbitan kartu krdit, transaksi pembayaran atau penariak uang tunai sampai dengan transaksi pembayaran oleh bank dengan melibatkan pihak – pihak yang saling berkepentingan.

Berikut ini sistem kerja dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan.
  2. Bank atau perusahaan pembiayaan akan menerbitkan kartu apabila disetujui, setelah melalui penelitian terhadap kredibilitas (kepercayaan) dan (kapabilitas) calon nasabah, kemudian kartu tersebut diserahkan ke nasabha pemegang kartu.
  3. Dengan kartu yang telah disetujui pemegang kartu dapat melakukan berbagai transaksi pembelanjaan atau pembayaran di berbagai tempat yang mengikat perjanjian dengan bank atau perusahaan pembiayaan atau mengambil uang tunai di berbagai ATM.
Selanjutnya, apabila nasabha pemegang kartu melakukan transaksi, maka sistem karja penagihannya adalah :
  • Pemegang kartu melakuakn transaksi dengan menujkukkankartu dan menandatangani bukti belanja untuk memastikan kepemilikan kartu.
  • Pihak pedagang akan menagihkan ke bank atau lembaga pembiayaan berdasarkan bukti transaksi berdasarkan bukti transaksi denagn nasabah denagn pihak pedagang.
  • Bank atau lembaga pembiayaan akan membayar kembali kepada pedagang sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakati.
  • Bank atau lembaga pembiayaan akan menagih pemegangkartu berdasarkan bukti transaksi sampai batas waktu yang telah ditentukan.
  • Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai bats waktu yang telah ditentuak dan apabila terjadi keterlambatan, maka nasabah akan dikenakan denda dengan disertai suku bunga yang telah ditetapkan.

Hak dan tanggung jawab pemegang kartu kredit

Setelah tahu seluk-beluk mengenai kartu kredit, hak dan tanggung jawab pemegang kartu kredit tak kalah penting buat diketahui para nasabah atau calon nasabah kartu kredit. 
Sebab, jika ada kewajiban yang luput buat dilakukan, kerugian yang ditanggung pasti tak sedikit. Begitu pula soal hak nasabah kartu kredit. Jika tidak tahu, manfaat kartu kredit tak bisa dinikmati secara optimal.
Tanpa perlu berpanjang-panjang lagi, berikut ini daftar hak dan tanggung jawab nasabah kartu kredit berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI 2012:
1. Hak-hak pemegang kartu kredit
    1. Memperoleh informasi secara tertulis dan lengkap mengenai prosedur, serta  tata cara penggunaan kartu kredit.
    2. Memperoleh lembar tagihan secara benar, akurat, dan tepat waktu.
    3. Mendapatkan informasi mengenai kelonggaran waktu pembayaran, jika jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur
    4. Dikenakan bunga transaksi hanya bila pembayaran tidak dilakukan secara penuh atau secara penuh setelah melewati tanggal jatuh tempo
    5. Dikenakan bunga tidak lebih dari 3 persen dan denda keterlambatan sebesar 3 persen per bulan atau maksimum Rp 150 ribu. Jika sudah dinyatakan kredit macet, denda tidak diberlakukan.
    6. Fasilitas untuk meningkatkan atau menurunkan limit kredit yang dilakukan sesuai kesepakatan antara nasabah dan pihak bank.

2. Tanggung jawab pemegang kartu kredit
  1. Pemegang kartu berkewajiban melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati, baik dengan pelunasan sekaligus atau secara angsuran.
  2. Membayar berbagai biaya yang dikenakan pihak bank sebagai konsekuensi pemakaian kartu,seperti biaya iuran tahunan, keterlambatan pembayaran, dan sebagainya
  3. Mematuhi semua aturan dan kebijakan bank penerbit kartu kredit


Keuntungan Dan Kerugian Kartu Kredit (Credit Card)

Adapun keuntungan dan kerugian dari pemakaian kartu kredit adalah sebagai berikut:
  • Keuntungan Kartu Kredit
Keutungan penggunaan kartu kredit antara lain adalah pada saat Anda ingin membeli sesuatu tetapi tidak mempunyai uang tunai, maka Anda bisa membayarnya dengan memakai kartu kredit.Kartu kredit juga bisa dipakai untuk belanja online. Pada saat membeli barang yang mahal Anda tidak membutuhkan uang tunai, kartu kredit aman dibanding dengan memegang uang tunai, tetapi setiap pembelian dengan jangka waktu satu bulan atau tertentu harus bisa dilunasi.
  • Kerugian Kartu Kredit
Kerugian dari penggunaan kartu kredit adalah seringkali nasabah boros dalam berbelanja, karena nasabah merasa tidak mengeluarkan uang dalam membeli barang kebutuhannya padahal hal tersebut membuat nasabah untuk membayar tagihan kartu kredit.Kartu kredit terkadang menjadikan masalah ketika dipakai untuk belanjat atau transaksi online. Oleh sebab itu nasabah harus berhati-hati untuk memakai data di kartu kredit yang dimiliki.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Kartu Kredit, Fungsi, Jenis, Sistem Kerja, Keuntungan dan Kerugiannya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.


Penelusuran terkait
  • Pengertian kartu kredit menurut para ahli
  • Pengertian kartu kredit brainly
  • Pengertian kartu debit
  • Pengertian dan kegunaan kartu kredit
  • Kartu kredit adalah
  • Apa yang dimaksud dengan kartu kredit
  • Manfaat kartu kredit
  • Jenis-jenis kartu kredit

Post a Comment for "Kartu Kredit Adalah - Ciri-Ciri , Jenis Kartu, Cara Kerja, Hak dan tanggung jawab pemegang kartu kredit,Keuntungan Dan Kerugian Kartu Kredit (Credit Card) "